Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

APHI Sesalkan Kejati Sulteng Tidak Tuntaskan Kasus Nickel LGS

Pengurus APHI saat diterima di Kejati.
(Foto: Istimewa)


NET – Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia (APHI) menyesalkan sikap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sulteng) yang tidak menuntaskan kasus Nickel LGS.

"Sangat sesalkan bila pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak melakukan tindakan yang lebih progress. Apalagi APHI sudah dua kali mendatangi kantor Kejaksana itu," ujar Mardiansyah kepada wartawan, Rabu (3/7), saat ditemui Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka.

Mardiansyah adalah Koordinator Lapangan APHI, mengatakan sudah dua kali mendatangi kantor Kejaksaan, namun jangankan kabar pelaku, progres mereka pun  tidak dapatkan informasi kalau pihak Kejaksaan sudah turun tangan.

“Untuk itu, kami tetap jadwalkan untuk mendatangi kembali kantor Kejaksaan itu, yang ketiga kalinya tapi sudah dengan jumlah masa yang lebih banyak,” ucap Mardiansyah.

Mardiansyah mengungkapkan untuk diketahui, usai Putusan Mahkamah Agung (No:199/PID.SUS/2014-Red) yang menyatakan bahwa saudara BM dan Atto S. dijadikan tersangka atas kasus Nickel LGS antara PT  KMI dan PT Vale tapi oknum tersebut, masih tenang-tenang di luar. Parahnya Kejaksaan juga sudah berjanji akan lakukan penangkapan tapi belum juga dilakukan.

Mardiansyah mengatakan pihaknya bakal melakukan unjuk rasa yang selanjutnya di beberapa titik seperti Kejagung RI di Jakarta dan Kejaksaan Negeri Kolaka sebagai eksekutor. (dade)




Post a Comment

0 Comments