Pengurus APHI saat diterima di Kejati. (Foto: Istimewa) |
NET – Aliansi Pemerhati Hukum
Indonesia (APHI) menyesalkan sikap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati
Sulteng) yang tidak menuntaskan kasus Nickel LGS.
"Sangat sesalkan bila pihak
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak melakukan tindakan yang lebih progress.
Apalagi APHI sudah dua kali mendatangi kantor Kejaksana itu," ujar
Mardiansyah kepada wartawan, Rabu (3/7), saat ditemui Kantor Kejaksaan Negeri
Kolaka.
Mardiansyah adalah Koordinator
Lapangan APHI, mengatakan sudah dua kali mendatangi kantor Kejaksaan, namun
jangankan kabar pelaku, progres mereka pun tidak dapatkan informasi kalau pihak Kejaksaan
sudah turun tangan.
“Untuk itu, kami tetap jadwalkan
untuk mendatangi kembali kantor Kejaksaan itu, yang ketiga kalinya tapi sudah
dengan jumlah masa yang lebih banyak,” ucap Mardiansyah.
Mardiansyah mengungkapkan untuk
diketahui, usai Putusan Mahkamah Agung (No:199/PID.SUS/2014-Red) yang
menyatakan bahwa saudara BM dan Atto S. dijadikan tersangka atas kasus Nickel
LGS antara PT KMI dan PT Vale tapi oknum
tersebut, masih tenang-tenang di luar. Parahnya Kejaksaan juga sudah berjanji
akan lakukan penangkapan tapi belum juga dilakukan.
Mardiansyah mengatakan pihaknya
bakal melakukan unjuk rasa yang selanjutnya di beberapa titik seperti Kejagung
RI di Jakarta dan Kejaksaan Negeri Kolaka sebagai eksekutor. (dade)
0 Comments