Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Kuasa Hukum 02: Pemilu Curang Adalah Pengkhianat Kedaulatan Rakyat

Bambang Widjojanto saat membacakan gugatan. 
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) 


NET -  Bambang Widjojanto, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Capres 02 Prabowo-Sandi menuding Capres 01 yang juga Petahana Presiden RI, Joko Widodo telah melakukan "abuse of power" (Penyalahgunaan kekuasaan) saat mengikuti proses pemilihan calon Presiden dan  Wakil Presiden Republik Indonesia pada 17 April 2019.

Hal itu seperti memobilisir Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Polri, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), pembungkaman media massa , mengkriminalisasi para tokoh oposisi, penggelembungan Daftar Pemilih (DPT) siluman, manifulasi penghitungan suara Sistem Perhitungan Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU), kesalahan input data hasil form C1 yang berulang-ulang serta puluhan kecurangan lainnya. Dari awal proses DPT hingga pasca pemungutan suara Pemiihan Presedin (Pilpres) yang kesemuanya bersifat Terstruktur,  Sistematis, dan Masif (TSM).

Hal tersebut disampaikan Bambang Widjojanto, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Hal ini sekaitan saat membacakan materi gugatan hasil Pilpres 2019 di hadapan 9 hakim Kosntitusi yang dipimpin oleh Prof Anwar Usman, SH selaku Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sidang gugatan ini  dihadiri oleh para pemohon serta termohon seperti KPU RI, Bawaslu RI serta pihak terkait tim kuasa hukum Capres 01 yang dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra, SH pada sidang perdana gugatan sengketa Pipres 2019.

Secara bergantian tiga kuasa hukum dari delapan tim kuasa hukum Capres 02 Prabowo-Sandi yaitu Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, serta Teuku Nasrullah, membacakan pokok-pokok materi gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Capres Prabowo-Sandi.

Menurut Bambang Widjojanto, pada dasarnya prinsif-prinsif dasar sebuah negara demokrasi yang baik adalah menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil. Jika penyelenggaraan Pemilu tersebut tidak jujur dan adil, maka sesungguhnya mereka itu adalah para Pengkhianat Kedaulatan rakyat.

"Sesungguhnya yang dilawan oleh Capres Prabowo-Sandi bukan saja Cpares 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Akan tetapi yang dihadapi juga adalah petahana yang memiliki seluruh intrumen kekuasaan yang dapat digerakkan untuk memenangkannya. Dan hal tersebut terbukti terjadi, Jokowi dengan gaya kepemimpinannya yang otoriter, secara Tersistem Sistemik dan Masif (TSM) menyalahgunaakan kekuasaan untuk memobilisir Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat Kepolisian serta para Menteri Kabinet dan  BUMN untuk memenangkan dirinya," terang Bambang Widjojanto (BW).

Bambang Widjojanto (BW) menambahkan berbagai kebijakan pembangunan yang dilakukan oleh Jokowi patut diduga telah disalahgunakan hanya untuk kepentingan kemenangan pribadinya dalam Pilpres 2019. Janji menaikkan gaji ASN, TNI/Polri dan gaji ke-13 serta memobilisir pegawai BUMN menjelang hari pemungutan suara, merupakan beberapa hal yang telah dilakukan oleh Jokowi dan merupakan kebijakan pembangunan pragmatisme jangka pendek untuk kepentingan pencapresan dirinya.

"Dalam bidang hukum terlihat sangat jelas bagaimana aparat penegak hukum bersikap tebang pilih dalam menegakkan hukum. Hukum hanya tajam kepada pihak oposisi sementara kepada para pendukung Petahana hukum sangat tumpul. Seperti yang dialami salah satu Kepala Desa di Jawa Timur, hanya gara-gara dia menyambut kedatangan Cawapres Sandiaga Uno, dia harus dihukum selama 6 bulan. Sementara kepada Puluhan Gubernur serta Bupati dan Walikota yang mengikrarkan mendukung Jokowi, tak satu pun aparat tersebut yang dikenakan hukuman dan sanksi," tandasnya.

Pada akhir pembacaan materi gugatannya, tim kuasa hukum Capres Prabowo-Sandi meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh isi gugatannya atau sebagaian, seperti, mendiskualifikasi Capres 01, menggelar pencoblosan Pilpres ulang secara nasional atau sebagai besar provinsi seperti, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua dan beberapa provinsi Indonesia Timur lainnya.

Sementara itu, saat menanggapi keberatan dari tim kuasa hukum Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin perihal pokok materi isi gugatan dari Pemohon tim kuasa hukum Capres dan Cawapres 02 yang dituding ada dua versi materi gugatan, dijawab dengan lugas dan elegan oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama anggota Hakim MK lainya yaitu Suhartoyo, Saldi Isra serta I Dewa Gede Palaguna. Baik Ketua MK maupun para anggota Hakim MK lainnya berpendapat bahwa demi mencari keadilan dan kebenaran yang hakiki, Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepada semua pihak keleluasaan dalam memberikan argumentasi hukum serta fakta-fakta hukum dalam berbagai aspek hukum.

"Percayalah, kami para hakim Mahkamah Konstitusi akan memperhatikan segala aspek hukum serta argumentasi hukum dalam memutuskan perkara sengketa Pilpres ini dengan berkeadilan dan kebenaran serta dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT. Dan dalam forum sidang yang mulia ini, saya sekali lagi menegaskan bahwa kami para hakim MK itu independen dan mandiri serta tidak bisa diintervensi oleh siapapun juga dan kami hanya takut kepada Allah SWT," tandas Anwar Usman. (btl)

Post a Comment

0 Comments