Bambang Widjojanto saat membacakan gugatan. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Bambang
Widjojanto, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Capres 02 Prabowo-Sandi menuding
Capres 01 yang juga Petahana Presiden RI, Joko Widodo telah melakukan
"abuse of power" (Penyalahgunaan kekuasaan) saat mengikuti proses
pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 17 April
2019.
Hal itu seperti memobilisir Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan Polri, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), pembungkaman media massa ,
mengkriminalisasi para tokoh oposisi, penggelembungan Daftar Pemilih (DPT)
siluman, manifulasi penghitungan suara Sistem Perhitungan Komisi Pemilihan Umum
(Situng KPU), kesalahan input data hasil form C1 yang berulang-ulang serta
puluhan kecurangan lainnya. Dari awal proses DPT hingga pasca pemungutan suara
Pemiihan Presedin (Pilpres) yang kesemuanya bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Hal tersebut disampaikan Bambang Widjojanto, yang juga
mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut di ruang sidang
Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Hal ini sekaitan saat membacakan materi gugatan hasil Pilpres 2019 di hadapan 9
hakim Kosntitusi yang dipimpin oleh Prof Anwar Usman, SH selaku Ketua Hakim
Mahkamah Konstitusi.
Sidang gugatan ini
dihadiri oleh para pemohon serta termohon seperti KPU RI, Bawaslu RI
serta pihak terkait tim kuasa hukum Capres 01 yang dipimpin oleh Prof Yusril
Ihza Mahendra, SH pada sidang perdana gugatan sengketa Pipres 2019.
Secara bergantian tiga kuasa hukum dari delapan tim kuasa
hukum Capres 02 Prabowo-Sandi yaitu Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, serta
Teuku Nasrullah, membacakan pokok-pokok materi gugatan yang disampaikan tim
kuasa hukum Capres Prabowo-Sandi.
Menurut Bambang Widjojanto, pada dasarnya prinsif-prinsif
dasar sebuah negara demokrasi yang baik adalah menyelenggarakan Pemilu yang
jujur dan adil. Jika penyelenggaraan Pemilu tersebut tidak jujur dan adil, maka
sesungguhnya mereka itu adalah para Pengkhianat Kedaulatan rakyat.
"Sesungguhnya yang dilawan oleh Capres Prabowo-Sandi
bukan saja Cpares 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Akan tetapi yang dihadapi juga adalah
petahana yang memiliki seluruh intrumen kekuasaan yang dapat digerakkan untuk
memenangkannya. Dan hal tersebut terbukti terjadi, Jokowi dengan gaya
kepemimpinannya yang otoriter, secara Tersistem Sistemik dan Masif (TSM)
menyalahgunaakan kekuasaan untuk memobilisir Aparatur Sipil Negara (ASN),
aparat Kepolisian serta para Menteri Kabinet dan BUMN untuk memenangkan dirinya," terang
Bambang Widjojanto (BW).
Bambang Widjojanto (BW) menambahkan berbagai kebijakan
pembangunan yang dilakukan oleh Jokowi patut diduga telah disalahgunakan hanya
untuk kepentingan kemenangan pribadinya dalam Pilpres 2019. Janji menaikkan gaji
ASN, TNI/Polri dan gaji ke-13 serta memobilisir pegawai BUMN menjelang hari
pemungutan suara, merupakan beberapa hal yang telah dilakukan oleh Jokowi dan
merupakan kebijakan pembangunan pragmatisme jangka pendek untuk kepentingan
pencapresan dirinya.
"Dalam bidang hukum terlihat sangat jelas bagaimana
aparat penegak hukum bersikap tebang pilih dalam menegakkan hukum. Hukum hanya
tajam kepada pihak oposisi sementara kepada para pendukung Petahana hukum
sangat tumpul. Seperti yang dialami salah satu Kepala Desa di Jawa Timur, hanya
gara-gara dia menyambut kedatangan Cawapres Sandiaga Uno, dia harus dihukum
selama 6 bulan. Sementara kepada Puluhan Gubernur serta Bupati dan Walikota
yang mengikrarkan mendukung Jokowi, tak satu pun aparat tersebut yang dikenakan
hukuman dan sanksi," tandasnya.
Pada akhir pembacaan materi gugatannya, tim kuasa hukum
Capres Prabowo-Sandi meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mengabulkan seluruh isi gugatannya atau sebagaian, seperti, mendiskualifikasi
Capres 01, menggelar pencoblosan Pilpres ulang secara nasional atau sebagai
besar provinsi seperti, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Sumatera Utara, Papua dan beberapa provinsi Indonesia Timur lainnya.
Sementara itu, saat menanggapi keberatan dari tim kuasa
hukum Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin perihal pokok materi isi gugatan dari Pemohon
tim kuasa hukum Capres dan Cawapres 02 yang dituding ada dua versi materi
gugatan, dijawab dengan lugas dan elegan oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman bersama anggota Hakim MK lainya yaitu Suhartoyo, Saldi Isra serta I
Dewa Gede Palaguna. Baik Ketua MK maupun para anggota Hakim MK lainnya
berpendapat bahwa demi mencari keadilan dan kebenaran yang hakiki, Mahkamah
Konstitusi akan memberikan kepada semua pihak keleluasaan dalam memberikan
argumentasi hukum serta fakta-fakta hukum dalam berbagai aspek hukum.
"Percayalah, kami para hakim Mahkamah Konstitusi
akan memperhatikan segala aspek hukum serta argumentasi hukum dalam memutuskan
perkara sengketa Pilpres ini dengan berkeadilan dan kebenaran serta dipertanggung
jawabkan kepada Allah SWT. Dan dalam forum sidang yang mulia ini, saya sekali
lagi menegaskan bahwa kami para hakim MK itu independen dan mandiri serta tidak
bisa diintervensi oleh siapapun juga dan kami hanya takut kepada Allah
SWT," tandas Anwar Usman. (btl)
0 Comments