Tersangka Suhendri ketika akan dijemput petugas. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Tersangka Suhendri alias
Andi alias Gilang diciduk polisi setelah menjalankan aksi dengan berlagak
sebagai penumpang ojek online (Ojol). “Tersangka Suhendri ditangkap saat berada di rumah
kontrakannya Sabtu, 29 Juli 2019,” ujar Kapolsek Muara Baru Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Dwi Susanto kepada wartawan di kantornya, Minggu
(30/6/2019).
Kapolsek menjelaskan pada Sabtu (29/6/2019)
Jam 11:20 WIB Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru melakukan penangkapan terhadap
pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan sebelumnya, ciri-ciri
tersangka Suhendri sama dengan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.
“Pada saat itu, tersangka Suhendri
berada di rumah kontrakanya Blok Empang RT 12 RW 22, Muara Angke Pluit,
Penjaringan Jakarta Utara,” tutur Kapolsek.
AKP Dwi Susanto mengatakan modus
yang dilakukan oleh tersangka Suhendri berpura-pura jadi penumpang ojek. Pada
Minggu (23/6/2019) Jam 21:00 WIB di Pasar Ikan Modern Muara Baru, Penjaringan,
Jakarta Utara, Imam Budhi Setyono sebagai pengojek mendapat penumpang Suhendri.
Imam pada saat mengantar penumpang
ojek online dengan order mengaku bernama Gilang yang berangkat dari Jalan Bugis
ke Muara Baru. Setelah sampai di lokasi,
tersangka Gilang (Suhendri) meminta untuk dibelikan ikan kemudian meminjam
motor untuk membeli pulsa. Imam percaya dan menyerahkan sepeda motornya kepada
Gilang alias Suhendri.
Namun, setelah sekian lama
ditunggu oleh Imam ternyata Gilang (Suhendri) tidak kembali. Atas kejadian
tersebut, Imam sebagai korban penipuan melapor kepada petugas Polsek Kawasan
Muara Baru.
Atas laporan Imam tersebut, polisi
menangkap Gilang (Suhendri). Setelah diinterogasi dan pemeriksaan oleh petugas,
tersangka Suhendri mengaku telah
melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Imam. Bahkan, Suhendri
telah sembilan kali melakukan perbuatan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP),
Muara Baru dan Muara Angke.
Suhendri mengaku sepeda motor hasil
tipuannya tersebut sudah dijual kepada Irfan, di daerah Serang, Banten dan Obet
di Walang Jaya Sunter, Jakarta Utara.
Kini tersangka Suhendri dibawa ke
Polsek Kawasan Muara Baru untuk penyidikan. Ikut dibawa barang bukti satu buah
BPKB dan STNK motor Yamaha NMax No.Pol B
3049 URV atas nama Imam Budi Setiyono, uang Rp 27 ribu, satu unit Hand Phone
Oppo A37, satu buah Baju Kemeja, satu pasang sepatu, satu buah rak baju, dan
satu unit TV LG 21 Inch, kata Dwi
Susanto.
Atas perbuatan tersebut, kata
Kapolsek, tersangka Suhendri dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372
KUHPidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. (dade)
1 Comments
Your blog provided us with valuable information to work with. Each & every tips of your post are awesome. Thanks a lot for sharing. Keep blogging.
ReplyDeleteOppo f11 price in Pakistan