Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RB Argo Yuwono didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Abdul Karim perlihatkan barang bukti yang disita. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Dea, 16, seorang gadis manis yang putus sekolah masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota, karena yang bersangkutan merupakan Ketua Gengster Syaraf 34 di Kota Bumi,
Kabupaten Tangerang. Gengster ini
menewaskan seorang korbannya, Achmad Rizki, 16, kelompok Gengster Cadas di Kota
Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/6/2019) malam di Jalan
Raya Cadas, Kota Tangerang, Banten.
Sebelum dua genster itu tawuran,
terlebih dahulu Dea, mencari musuh lewat
medsos. Mendapat tantangan Ketua Gengster Cadas, R, 16, menerimanya.
Kemudian mereka janjian untuk tawuran di Jalan Cadas,
Kota Tangerang. Akibatnya, satu orang korban atas nama Achmad Rizki tewas di
tempat kejadian dengan kondisi mengenaskan.
Mendapat laporan dari masyarakat, Polres Metro Tangerang
Kota melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan, petugas mengamankan 15
orang yang mayoritas berusia 16 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Atas
(SMA).
"Ke-15 orang itu, kami amankan di rumahnya
masing-masing," ungkap Kepala Bidan Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (10/6/2019) sore.
Sedangkan Dea, ketua gengster teraebut, beserta lima orang lainnya berhasil
melarikan diri. "Mereka masuk masuk DPO Polres Metro Tangerang Kota,"
tutur Argo.
Dan kasus itu, kata Argo, menjadi perhatian pihaknya,
karena melibatkan anak-anak dibawah
umur. Adapun barang bukti yang disita petugas berupa beberapa jenis senjata
tajam dan lima unit sepeda motor milik pelaku.
Menurut Argo, untuk Gengster Syaraf 34 Kuta Bumi yang
jumlahnya 7 orang, dapat digancar dengan pasal 170 dan 338 KUHP, tentang pengeroyokan yang menyebabkan
korbannya meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Gengster Cadas yang jumlahnya delapan orang dijerat dengang Undang
Undang Darurat, tentang senjata tajam dengan hukaman maksimal 10 tahun penjara.
(man)
0 Comments