Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tawuran Antar-Gengster Di Tangerang, Jadi Pehatian Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi
RB Argo Yuwono didampingi Kapolres Metro
Tangerang Kota Kombes Polisi Abdul Karim
perlihatkan barang bukti yang disita.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)




NET - Dea, 16, seorang gadis  manis yang putus sekolah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota, karena  yang bersangkutan merupakan  Ketua Gengster Syaraf 34 di Kota Bumi, Kabupaten Tangerang.  Gengster ini menewaskan seorang korbannya, Achmad Rizki, 16, kelompok Gengster Cadas di Kota Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/6/2019) malam di Jalan Raya Cadas, Kota Tangerang, Banten.  Sebelum dua  genster itu tawuran, terlebih dahulu Dea, mencari musuh  lewat medsos. Mendapat tantangan Ketua Gengster Cadas, R, 16, menerimanya.

Kemudian mereka janjian untuk tawuran di Jalan Cadas, Kota Tangerang. Akibatnya, satu orang korban atas nama Achmad Rizki tewas di tempat kejadian dengan kondisi mengenaskan.

Mendapat laporan dari masyarakat, Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan, petugas mengamankan 15 orang yang mayoritas berusia 16 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Ke-15 orang itu, kami amankan di rumahnya masing-masing," ungkap Kepala Bidan Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin  (10/6/2019) sore.

Sedangkan Dea, ketua gengster  teraebut, beserta lima orang lainnya berhasil melarikan diri. "Mereka masuk masuk DPO Polres Metro Tangerang Kota," tutur Argo.

Dan kasus itu, kata Argo, menjadi perhatian pihaknya, karena  melibatkan anak-anak dibawah umur. Adapun barang bukti yang disita petugas berupa beberapa jenis senjata tajam dan lima unit sepeda motor milik pelaku.

Menurut Argo, untuk Gengster Syaraf 34 Kuta Bumi yang jumlahnya 7 orang, dapat digancar dengan pasal 170 dan 338 KUHP,  tentang pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Gengster Cadas yang jumlahnya delapan orang dijerat dengang Undang Undang Darurat, tentang senjata tajam dengan hukaman maksimal 10 tahun penjara. (man)

Post a Comment

0 Comments