Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulna Saputra dan jajaran perlihatkan barang bukti. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dua orang
tersangka yakni LKH, 41, dan H, 34, diamankan polisi lantaran kedapatan
mengedarkan ribuan narkotika jenis ekstasi dan sabu .
.
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra menyebutkan
kasus tersebut terungkap bermula dari anggota Polsek Kalideres pimpinan Kanit
Reskrim AKP Syafri Wasdar mengamankan seorang laki-laki, LKH yang dicurigai
akan berbuat kejahatan. Setelah LKH digeledah ternyata ditemukan kantong
plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Indra Maulana, anggota
melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apartemen City Resort, Cengkareng Jakarta Barat. "Dari penggeledahan itu, kami temukan barang bukti 8.017 butir
pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total seberat 2.072 gram sabu,"
ujar Indra kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).
Berdasarkan keterangan tersangka LKH, kata Indra, dibuat
eksperimen dengan memproduksi narkoba
baru jenis cair. Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka LKH setahun yang
lalu atas perintah ER (DPO- daftar pencarian orang) untuk menjemput narkotika tersebut
dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka.
"Dari penangkapan tersangka LKH, anggota kemudian
melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap tersangka H alias A,
yang merupakan kaki tangan tersangka LKH. Tersangka H, kita tangkap di kamar
kost Perumahan Dadap Residen Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang
bukti berupa 465 butir pil ekstasi," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan
diedarkan pada saat malam takbiran. Akibat perbuatannya, kedua tersangka
dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika. (dade)
0 Comments