Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PDIP Tangsel Ke MK Didampingi 51 Kuasa Hukum Gugat Pileg 2019

Ilustrasi kader PDI Perjuangan saat berkumpul.
(Foto: Istimewa) 



NET – Sedikitnya 51 kuasa hukum akan mendampingi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

TangerangNet.Com yang menerima Siaran Pers PDI Perjuangan Kota Tangsel, Jumat (14/6/2019) menyebutkan permohonan perkara yang diregistrasi di MK, PDI Perjuangan Tangsel merupakan satu-satunya partai yang menggugat hasil Pileg 2019. Sedangkan, partai lainnya tidak tampak dalam  daftar permohonan perkara.

Berdasarkan laman MK, perkara gugatan PDIP Tangsel teregister dengan nomor 91-03-16/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019, setelah dilakukan permohonan perbaikan. Diketahui, PDIP menggugat dugaan penggelebungan suara di Dapil 1 Ciputat.

Dari berkas perkara dan penyertaan bukti yang didaftarkan, kata Junaidi – salah seorang kader PDIP Tangsel, sejumlah dugaan penggelembungan seperti disampaikan sebelumnya tercantum lengkap dalam pokok perkara.

Karena itu, imbuh Junaidi, dalam petitum permohonan, PDIP Tangsel meminta MK menjatuhkan putusan untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, dan menyatakan telah terbukti terjadi penggelebungn suara untuk partai Gerindra.

Menurut Junaidi, dalam gugatan itu, PDIP tidak hanya mengajukan bukti sendiri, tetapi juga dilengkapi data pembanding guna memperkuat pokok bukti gugtatan penggelembungan suara di sejumlah TPS.

Seperti di Kelurahan Ciputat (TPS 13), Kelurahan Jombang (TPS 106, TPS 32, TPS 52, TPS 113), dan Kelurahan Cipayung (TPS 12, TPS 13, TPS 14). Serta alat bukti pendukunga lainnya.

“Kami menemukan ada kejanggalan, seperti di Ciputat ini ada TPS yang pada saat perselisihan ada rekomendasi Bawaslu membuka DA1 tanpa membuka kotak suara, ini menjadi kejanggalan. Dan juga di Serpong Utara kami temukan suara yang dicoret dengan tipex padahal itu tidak boleh. Sehingga ini kami laporkan ke MK,” ungkap Akhmad Yuslizar, kader PDIP Tangsel lainnya.

Karena itu, kata Yuslizar, PDI Perjuangan akan terus menuntut keadilan ke MK, karena perolehan suara berkurang.

“Satu suara saja hilang bagi kami harus benar-benar diperjuangkan. Karena suara itu adalah amanah masyarakat yang dititipkan nelalui kami. Jadi sampai mana pun akan kami perjuangkan ini semua,” pungkasnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments