Ilustrasi kader PDI Perjuangan saat berkumpul. (Foto: Istimewa) |
NET – Sedikitnya 51 kuasa hukum akan mendampingi Partai
Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggugat
hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan
Medan Merdeka Barat, Jakarta.
TangerangNet.Com yang menerima Siaran Pers PDI Perjuangan
Kota Tangsel, Jumat (14/6/2019) menyebutkan permohonan perkara yang
diregistrasi di MK, PDI Perjuangan Tangsel merupakan satu-satunya partai yang
menggugat hasil Pileg 2019. Sedangkan, partai lainnya tidak tampak dalam daftar permohonan perkara.
Berdasarkan laman MK, perkara gugatan PDIP Tangsel
teregister dengan nomor 91-03-16/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019, setelah dilakukan
permohonan perbaikan. Diketahui, PDIP menggugat dugaan penggelebungan suara di
Dapil 1 Ciputat.
Dari berkas perkara dan penyertaan bukti yang
didaftarkan, kata Junaidi – salah seorang kader PDIP Tangsel, sejumlah dugaan
penggelembungan seperti disampaikan sebelumnya tercantum lengkap dalam pokok
perkara.
Karena itu, imbuh Junaidi, dalam petitum permohonan, PDIP
Tangsel meminta MK menjatuhkan putusan untuk mengabulkan permohonan pemohon
seluruhnya, dan menyatakan telah terbukti terjadi penggelebungn suara untuk
partai Gerindra.
Menurut Junaidi, dalam gugatan itu, PDIP tidak hanya mengajukan
bukti sendiri, tetapi juga dilengkapi data pembanding guna memperkuat pokok
bukti gugtatan penggelembungan suara di sejumlah TPS.
Seperti di Kelurahan Ciputat (TPS 13), Kelurahan Jombang
(TPS 106, TPS 32, TPS 52, TPS 113), dan Kelurahan Cipayung (TPS 12, TPS 13, TPS
14). Serta alat bukti pendukunga lainnya.
“Kami menemukan ada kejanggalan, seperti di Ciputat ini
ada TPS yang pada saat perselisihan ada rekomendasi Bawaslu membuka DA1 tanpa
membuka kotak suara, ini menjadi kejanggalan. Dan juga di Serpong Utara kami
temukan suara yang dicoret dengan tipex padahal itu tidak boleh. Sehingga ini
kami laporkan ke MK,” ungkap Akhmad Yuslizar, kader PDIP Tangsel lainnya.
Karena itu, kata Yuslizar, PDI Perjuangan akan terus
menuntut keadilan ke MK, karena perolehan suara berkurang.
“Satu suara saja hilang bagi kami harus benar-benar
diperjuangkan. Karena suara itu adalah amanah masyarakat yang dititipkan
nelalui kami. Jadi sampai mana pun akan kami perjuangkan ini semua,”
pungkasnya. (*/pur)
0 Comments