Ilustrasi sejumlah petasan dan pemiliknya diamankan oleh polisi agar tidak diedarkan kepada warga. (Foto: Istimewa) |
NET - Gudang tempat penyimpanan ribuan butir petasan di
Kampung Galuga, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten,
kemarin dini hari digrebek petugas Polres
Kota Tangerang. Selain menyita ribuan butir barang membahayakan itu,
petugas juga menggelandang Andi, pemilik
petasan dan gudang.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kota Tangerang Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Alexander Yurico Hadi, Senin (3/6/2019) kepada wartawan
mengatakan penggrebekan terhadap gudang
yang menyimpan 8.485 butir petasan di
Kampung Galuga, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, berawal
dari laporan warga yang merasa resah terhadap barang membahayakan itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas
melakukan penggrebekan dan menangkap terhadap pemilik gudang. Namun demikian,
kata Alexander, kasus ini masih dalam pengembagannya, yakni dari mana barang berbahaya itu dikirim.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Dari mana asal
barang membahayakan itu dikirim," tutur Alexander.
Adapun rincian
ribuan petasan yang disita petugas, kata Alexander, yaitu 7.500 butir petasan
ukuran 2 x 5,5 cm, 985 butur petasan
ukuran 4 x 11 cm. Dan atas penyimpanan barang berbahaya itu, Andi dapat dijerat
Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun
1951. Yakni tentang
larangan menggunakan bahan peledak tanpa ijin, dengan ancaman hukuman maksimal
15 tahun penjara. (man)
0 Comments