Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gudang Penyimpanan Petasan Di Curug Tangerang Digrebek

Ilustrasi sejumlah petasan dan pemiliknya diamankan
oleh polisi agar tidak diedarkan kepada warga.
(Foto: Istimewa)



NET - Gudang tempat penyimpanan ribuan butir petasan di Kampung Galuga, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, kemarin dini hari digrebek petugas Polres  Kota Tangerang. Selain menyita ribuan butir barang membahayakan itu, petugas juga menggelandang  Andi, pemilik petasan dan gudang.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Yurico Hadi, Senin (3/6/2019) kepada wartawan mengatakan penggrebekan terhadap gudang yang menyimpan 8.485 butir petasan  di Kampung Galuga, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, berawal dari laporan warga yang merasa resah terhadap barang membahayakan itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas melakukan penggrebekan dan menangkap terhadap pemilik gudang. Namun demikian, kata Alexander, kasus ini masih dalam pengembagannya, yakni  dari mana barang berbahaya itu dikirim.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Dari mana asal barang membahayakan itu dikirim," tutur Alexander.

Adapun  rincian ribuan petasan yang disita petugas, kata Alexander, yaitu 7.500 butir petasan ukuran 2 x 5,5 cm,  985 butur petasan ukuran 4 x 11 cm. Dan atas penyimpanan barang berbahaya itu, Andi dapat dijerat Undang Undang  Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Yakni  tentang larangan menggunakan bahan peledak tanpa ijin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  (man)


Post a Comment

0 Comments