|
Terdakwa Adi Saputra dan Jaksa Andry
Sudarmadji duduk berdampingan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)
|
NET - Sidang perkara pengrusakan
sepeda motor videonya sempat viral di media social (Medsos), terdakwa Adi
Saputra oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry Sudarmadji dituntut 1 tahun 2
bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Andry Sudarmadji pada sidang
lanjutan di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Selasa (18/9/2019).
JPU Andry menyebutkan kronologis
kejadian perkara yakni terdakwa Adi Saputra atas perbuatan melakukan perusakan
sepeda motor di depan umum telah melanggar pasal 480 KUHP dengan menadah
kendaraan sepeda bermotor tanpa ada surat suratnya.
Terdakwa Adi Saputra ketika
mengendarai sepeda motor melawan arus di Jalan Letnan Soetopo, Serpong,
Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) akan diberhentikan saksi polisi Bripka I Made
Andry Kusuma dan Bripka Oky Ranto, anggota Polisi Lalulintas Polres Tangerang
Selatan (Tangsel).
Di hadapan Majelis Hakim Sri
Suharni SH MH, terdakwa Adi Saputra mengakui kesalahannya. “Iya Bu Hakim, saya
salah membeli kendaraa bodong tidak ada surat suratnya”.
“Saya bersalah marah marah di
depan petugas polisi,” ujar terdakwa Adi Saputra sambil menundukkan kepalanya.
Andry Sudarmadji, jaksa dari Kejaksaan
Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan terdakwa dituntut subsider pasal
480 tentang penadah hasil kejahatan orang lain.
Selain sebagai penadah, kata Jaksa
Andry, terdakwa Adi juga dijerat primer
pasal 406 pengrusakan yang dilakukan terdakwa di muka umum. Sedangkan lebih subsider pasal
216 melawan petugas yang sedang bekerja.
Sedangkan barang bukti 1 unit
sepeda motor berikut BPKB dikembalikan
kepada pemiliknya, saksi Iksan.
Di hadapan Hakim Sri Suharni, terdakwa Adi
mengaku bersalah membeli sepeda motor bodong dan mengamuk ngamuk di hadapan
polisi. Setelah tuntutan dibacakan jaksa Andry, sidang berikut dengan agenda
pembacan putusan hakim yakni Kamis (20/6/2019) untuk menentukan nasib terdakwa
Adi Saputra. (tno)
0 Comments