Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Adi, Perusak Sepeda Motor Di Serpong Dituntut 1 Tahun 2 Bulan

Terdakwa Adi Saputra dan Jaksa Andry 
Sudarmadji duduk berdampingan. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


 


NET - Sidang perkara pengrusakan sepeda motor videonya sempat viral di media social (Medsos), terdakwa Adi Saputra oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry Sudarmadji dituntut 1 tahun 2 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Andry Sudarmadji pada sidang lanjutan di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (18/9/2019). 

JPU Andry menyebutkan kronologis kejadian perkara yakni terdakwa Adi Saputra atas perbuatan melakukan perusakan sepeda motor di depan umum telah melanggar pasal 480 KUHP dengan menadah kendaraan sepeda bermotor tanpa ada surat suratnya. 

Terdakwa Adi Saputra ketika mengendarai sepeda motor melawan arus di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) akan diberhentikan saksi polisi Bripka I Made Andry Kusuma dan Bripka Oky Ranto, anggota Polisi Lalulintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Di hadapan Majelis Hakim Sri Suharni SH MH, terdakwa Adi Saputra mengakui kesalahannya. “Iya Bu Hakim, saya salah membeli kendaraa bodong tidak ada surat suratnya”. 

“Saya bersalah marah marah di depan petugas polisi,” ujar terdakwa Adi Saputra sambil menundukkan kepalanya.  

Andry Sudarmadji, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan terdakwa dituntut subsider pasal 480 tentang penadah hasil kejahatan orang lain.

Selain sebagai penadah, kata Jaksa Andry, terdakwa Adi juga dijerat  primer pasal  406 pengrusakan  yang dilakukan terdakwa  di muka umum. Sedangkan lebih subsider pasal 216 melawan petugas yang sedang bekerja.

Sedangkan barang bukti 1 unit sepeda motor berikut BPKB  dikembalikan kepada pemiliknya, saksi Iksan.

Di hadapan Hakim Sri Suharni, terdakwa Adi mengaku bersalah membeli sepeda motor bodong dan mengamuk ngamuk di hadapan polisi. Setelah tuntutan dibacakan jaksa Andry, sidang berikut dengan agenda pembacan putusan hakim yakni Kamis (20/6/2019) untuk menentukan nasib terdakwa Adi Saputra. (tno)


Post a Comment

0 Comments