Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

“Putusan KPU RI Hasil Pilpres Dini Hari, Bukan Mengecoh Pemilih”

Nurkhayat Santosa: berbeda jam kantor.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 



NET - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu tingkat nasional dari seluruh provinsi (34 provinsi) se-Indonesia pada 21 Mei 2019 dini hari. Hal ini lebih cepat dari rencana semula yakni pada 22 Mei 2019.

“Jadi tidak ada maksud untuk sembunyi-sembunyi apalagi untuk mengecoh warga sebagai pemilih,” ujar Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa kepada TangerangNet.Com, Rabu (22/5/2019).

Nurkhayat menjelaskan KPU RI setelah selesai membacakan rekapitulasi dari Provinsi Papua - provinsi terakhir yang membacakan rekapnya - oleh karenanya dilanjutkan menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2019. “Ingat ini bukan menetapkan calon terpilih,” ucap Nurkhayat.

Menurut Nurkhayat, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu tingkat nasional itu juga dihadiri oleh para saksi baik dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Jokowi-Ma’ruf nomor urut 01, Badan Pemenangan Nasiona (BPN) Pasangan Prabowo-Sandi nomor urut 02, sejumlah saksi dari partai politik peserta Pemilu, saksi dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pemantau, dan masyarakat.

KPU bertugas dan bekerja, kata Nurkhayat, berdasarkan tahapan Pemilu bukan berdasar hari kerja seperti kebanyakan instansi pemerintah atau swasta. “KPU Banten juga menyelesaikan rapat pleno rekapnya sampai dini hari dan itu bukan pelanggaran. Justru akan menjadi pelanggaran Pemilu kalau bekerja diluar atau melebihi tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan,” ungkap Nurkhayat yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) itu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Baten Didih M. Sudi menyebutkan banyak yang nyinyirin mengapa KPU menetapkan malam hari, bahkan maju menjadi ke tanggal 21 Mei dari rencana tanggal 22 Mei 2019.

Didih menjelaskan KPU RI bekerja mengacu kepada peraturan perundangan. Rapat pleno rekapitulasi nasional dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam pasal 413 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu  yang jatuh pada tanggal 22 Mei 2019.

“Jadi paling telat tanggal 22 Mei rekap nasional harus sudah selesai,” ujar Didih.

Menurut Didih, tiap hari rapat pleno rekapitulasi sampai larut malam. Dalam proses ada istirahat pada jam 17:00 WIB skorsing untuk shalat, buka puasa, shalat tarawih, kemudian dilanjutkan mulai lagi pukul 21:00 WIB.

“Begitu selesai provinsi terakhir ya, ditetapkan. Tidak terkait siang atau malam. Dari Pemilu ke Pemilu juga begitu. Semalam provinsi terakhir adalah Papua. Tidak ada yang aneh,” ungkap Didih.

Rapat pleno selesai tengah malam, kata Didih, saksi dan Bawaslu juga hadir. Bahkan saksi dari pasangan Jokowi-Ma’ruf nomor urut 01 dan saksi pasangan Prabowo-Sandir nomor urut 02 sempat berpelukan.

Hasilnya, kata Didih, pasangan nomor urut 01 menang di 21 provinsi dan secara nasional pun menang dengan persentase 55,50 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 02 menang di 13 provinsi dengan persentase nasional 44,50 persen.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang telah berperan aktif menyukseskan jalannya pesta demokrasi Pemilu 2019. Marilah kita kembali bersatu, bekerja, beraktivitas sesuai bidangnya masing-masing, semoga siapapun yang menjadi pemimpin 5 tahun ke depan, dapat mensejahterakan rakyatnya, amanah, dan memajukan bangsa negaranya,” tutur Nurkhayat. (ril)


Post a Comment

0 Comments