Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemilu Usai, Caleg Golkar Tangsel Bongkar Kecurangan Perhitungan Suara

HM Robert Usman: form C1 yang berbeda.
(Foto: Istimewa)




NET – Meski rapat pleno tingkat Kota Tangerang Selatan sudah usai tapi meninggalkan masalah. Hasil perhitungan suara Pemilu 2019 masih menjadi soal bagi beberapa peserta Pemilu. Salah satunya tim pemenangan calon legislatif (caleg) Partai Golkar Tangsel dari daerah pemilihan (Dapil) Ciputat nomor urut 5, H. M. Robert Usman yang menemukan adanya dugaan form C-1 palsu yang beredar di wilayah Ciputat.

Diketahui, sumber form C1 palsu yang didapatinya berbeda dengan sumber form C1 lainnya. Perbedaan itu terlihat dari bentuk garis tanda tangan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini terdapat di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Jombang.

"Kita dapati perbedaan itu di Jombang seperti TPS 1, 2, 14, 15 dan banyak lagi," ungkap Robert saat ditemui di Cafe Adara, Ciater, Kamis (30/5/2019) malam.

Dugaan pelanggaran itu, kata Robert Usman, ada keterlibatan salah satu pengurus partai Golkar Tangsel (Cho) yang hanya menguntungkan caleg internal partai Golkar lainnya.

Pasalnya, dari data yang dihimpun timnya terdapat juga perbedaan peraihan suara pada caleg Golkar Dapil Ciputat lainnya.

"Sebelumnya, kami dapat C1 dari dia (Joong). Setelah kami bandingkan dengan C1 dari sumber lain, ada perbedaan di tanda tangan KPPS-nya. Ini kan aneh, kok beda dari dia," serunya.


Selain perbedaan tanda tangan, pihaknya juga menemukan perbedaan perolehan suara pada form C1 Kelurahan Jombang (TPS 30 dan 63) dan Kelurahan Ciputat (TPS 11, 25, dan 39) yang diberikan Cho kepada pihaknya.

"Kami sudah laporkan ke Bawaslu Tangsel tapi tidak diproses lebih lanjut. Selanjutnya, kami akan teruskan juga ke pihak polisi. Karena adanya mal administrasi dan pemalsuan," katanya.

Selain temuan dugaan form C1 palsu, pihaknya juga menemukan bukti foto pelanggaran penyelenggaraan pemilu dalam perhitungan suara pleno di tingkat kecamatan Ciputat yakni keikutsertaan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jombang dalam menghitung suara.

"PPS sudah melanggar itu, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 58 ayat f, PPS berkewajiban membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal perhitungan suara. Ini kan jadi semakin jelas adanya pelanggaran yang tersusun dan sistematis," ujarnya.

Akibat adanya dugaan tersebut, pihaknya bakal melaporkan oknum-oknum yang terlibat terutama dalam sindikat penyebaran form C1 kepada (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) DKPP dan kepolisian.

"Melalui bukti-bukti yang kita punya ini, kita akan bongkar sindikat ini, kita ingin membuktikan Pemilu di Tangsel adanya kecurangan," tandasnya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments