HM Robert Usman: form C1 yang berbeda. (Foto: Istimewa) |
NET – Meski rapat pleno tingkat Kota Tangerang Selatan
sudah usai tapi meninggalkan masalah. Hasil perhitungan suara Pemilu 2019 masih
menjadi soal bagi beberapa peserta Pemilu. Salah satunya tim pemenangan calon
legislatif (caleg) Partai Golkar Tangsel dari daerah pemilihan (Dapil) Ciputat
nomor urut 5, H. M. Robert Usman yang menemukan adanya dugaan form C-1 palsu
yang beredar di wilayah Ciputat.
Diketahui, sumber form C1 palsu yang didapatinya berbeda
dengan sumber form C1 lainnya. Perbedaan itu terlihat dari bentuk garis tanda
tangan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini
terdapat di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Jombang.
"Kita dapati perbedaan itu di Jombang seperti TPS 1,
2, 14, 15 dan banyak lagi," ungkap Robert saat ditemui di Cafe Adara,
Ciater, Kamis (30/5/2019) malam.
Dugaan pelanggaran itu, kata Robert Usman, ada
keterlibatan salah satu pengurus partai Golkar Tangsel (Cho) yang hanya
menguntungkan caleg internal partai Golkar lainnya.
Pasalnya, dari data yang dihimpun timnya terdapat juga
perbedaan peraihan suara pada caleg Golkar Dapil Ciputat lainnya.
"Sebelumnya, kami dapat C1 dari dia (Joong). Setelah
kami bandingkan dengan C1 dari sumber lain, ada perbedaan di tanda tangan
KPPS-nya. Ini kan aneh, kok beda dari dia," serunya.
Selain perbedaan tanda tangan, pihaknya juga menemukan
perbedaan perolehan suara pada form C1 Kelurahan Jombang (TPS 30 dan 63) dan
Kelurahan Ciputat (TPS 11, 25, dan 39) yang diberikan Cho kepada pihaknya.
"Kami sudah laporkan ke Bawaslu Tangsel tapi tidak
diproses lebih lanjut. Selanjutnya, kami akan teruskan juga ke pihak polisi.
Karena adanya mal administrasi dan pemalsuan," katanya.
Selain temuan dugaan form C1 palsu, pihaknya juga
menemukan bukti foto pelanggaran penyelenggaraan pemilu dalam perhitungan suara
pleno di tingkat kecamatan Ciputat yakni keikutsertaan petugas Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Jombang dalam menghitung suara.
"PPS sudah melanggar itu, UU Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilu pasal 58 ayat f, PPS berkewajiban membantu PPK dalam
menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal perhitungan suara. Ini kan jadi
semakin jelas adanya pelanggaran yang tersusun dan sistematis," ujarnya.
Akibat adanya dugaan tersebut, pihaknya bakal melaporkan
oknum-oknum yang terlibat terutama dalam sindikat penyebaran form C1 kepada
(Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) DKPP dan kepolisian.
"Melalui bukti-bukti yang kita punya ini, kita akan
bongkar sindikat ini, kita ingin membuktikan Pemilu di Tangsel adanya
kecurangan," tandasnya. (*/pur)
0 Comments