Suasana sidang perusakan sepeda motor. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Adi Saputra, pelaku perusakan sepeda motor
miliknya sendiri saat ditilang polisi mulai disidangkan di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (7/5/2019).
Kasus peruksan sepeda sendiri oleh Adi Saputra di kawasan BSD City ini sempat viral di media social beberapa
waktu lalu.
Terdakwa Adi Saputra diajukan ke ruang sidang oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Andray, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri
Suharni, SH MH.
Jaksa Anddray
mengajukan dua orang saksi yakni Bripka Imade Andry Kusuma dan Bripka Oky Ranto.
Keduanya anggota Polisi Lantas Polres Tangsel. Sementara seorang saksi tidak
bisa hadir yakni Yunita, pacar terdakwa Adi Saputra.
Ketika Hakim Sri
Suharni menanyakan kepada saksi apakah kenal dengan terdakwa Adi Saputra?
“Kami tidak kenal dengan terdakwa,” ujar Oky di hadapan
Hakim Sri.
“Lalu kena apa ini terdakwa dihadirkan ke persidangan,” tanya
Hakim.
Saksi Oky menjelaskan awalnya terdakwa mengendarai sepeda
motor melawan arus. “Tujuan kami ingin
menegor pengendara yang menyalahi peraturan lalulintas. Melawan arus itu bahaya
besar, bisa tertabrak juga ditabrak dari pengendara lain”.
“Terdakwa berhenti, saya menanyakan surat surat
kendaraanya. Lalu terdakwa marah marah tiba-tiba membanting sepeda motornya dan
ditendangi dipukul pakai batu sampai hancur,” ujar Oky.
Tingkah laku terdakwa yang tidak biasa tersebut oleh saksi
I Made direkam. “Tak diduga terdakwa mengamuk, kejadian sungguh aneh. Saya
langsung ambil hp (handphone-red) dan saya rekam,” tutur I Made dalam
kesaksiannya.
Sedangkan rekan terdakwa Adi Saputra yakni Yuni, sebagai
saksi sudah pulang kampung. “Yunita pulang
kampung ke daerah Lampung,” ujar Jaksa Anddray.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yuni menjadi saksi.
“Kalau dipanggil tidak datang kemungkinan kesaksiannya dibacakan pada sidang
berikutnya,” ujar JPU Anddray.
Jaksa Anddray dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
mengatakan terdakwa Adi Saputra dijerat pasal berlapis yakni subsider pasal 480
KUHP tentang Penadahan; sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan pencurian dan
primer pasal 406 KUHP tentang perusakan yang
dilakukan terdakwa di muka umum. Sedangkan lebih subsider pasal 216 KUHP melawan
petugas yang sedang bekerja.
Barang bukti satu unit Honda scoopy dalam keadaan rusak
milik terdakwa Adi Saputra yang dibeli seharga Rp 3 juta tanpa surat surat
alias motor bodong.
Setelah mendengar keterangan saksi, Hakim Sri Suharni
menunda sidang selama sepekan (tno)
0 Comments