Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Perusak Motor Sendiri Ketika Ditilang, Mulai Disidangkan

Suasana sidang perusakan sepeda motor. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET – Terdakwa Adi Saputra, pelaku perusakan sepeda motor miliknya sendiri saat ditilang polisi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (7/5/2019). Kasus peruksan sepeda sendiri oleh Adi Saputra di kawasan BSD City ini sempat viral di media social beberapa waktu lalu.

Terdakwa Adi Saputra diajukan ke ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andray, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Suharni, SH MH.

Jaksa Anddray mengajukan dua orang saksi yakni Bripka Imade Andry Kusuma dan Bripka Oky Ranto. Keduanya anggota Polisi Lantas Polres Tangsel. Sementara seorang saksi tidak bisa hadir yakni Yunita, pacar terdakwa Adi Saputra.

Ketika Hakim Sri Suharni menanyakan kepada saksi apakah kenal dengan terdakwa Adi Saputra?

“Kami tidak kenal dengan terdakwa,” ujar Oky di hadapan Hakim Sri.

“Lalu kena apa ini terdakwa dihadirkan ke persidangan,” tanya Hakim.

Saksi Oky menjelaskan awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor melawan arus.  “Tujuan kami ingin menegor pengendara yang menyalahi peraturan lalulintas. Melawan arus itu bahaya besar, bisa tertabrak juga ditabrak dari pengendara lain”.

“Terdakwa berhenti, saya menanyakan surat surat kendaraanya. Lalu terdakwa marah marah tiba-tiba membanting sepeda motornya dan ditendangi dipukul pakai batu sampai hancur,” ujar Oky.

Tingkah laku terdakwa yang tidak biasa tersebut oleh saksi I Made direkam. “Tak diduga terdakwa mengamuk, kejadian sungguh aneh. Saya langsung ambil hp (handphone-red) dan saya rekam,” tutur I Made dalam kesaksiannya.
Terdakwa Adi Saputra
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


Sedangkan rekan terdakwa Adi Saputra yakni Yuni, sebagai saksi sudah pulang kampung. “Yunita pulang  kampung ke daerah Lampung,” ujar Jaksa Anddray.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yuni menjadi saksi. “Kalau dipanggil tidak datang kemungkinan kesaksiannya dibacakan pada sidang berikutnya,” ujar JPU Anddray.


Jaksa Anddray dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengatakan terdakwa Adi Saputra dijerat pasal berlapis yakni subsider pasal 480 KUHP tentang Penadahan; sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan pencurian dan primer pasal  406 KUHP tentang perusakan yang dilakukan terdakwa di muka umum. Sedangkan lebih subsider pasal 216 KUHP melawan petugas yang sedang bekerja.

Barang bukti satu unit Honda scoopy dalam keadaan rusak milik terdakwa Adi Saputra yang dibeli seharga Rp 3 juta tanpa surat surat alias motor bodong.

Setelah mendengar keterangan saksi, Hakim Sri Suharni menunda sidang selama sepekan (tno)

Post a Comment

0 Comments