Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M,
Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pengusaha
rumah makan dan tempat hiburan terkait penutupan sementara jam buka rumah makan
dan usaha jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan.
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan
Surat Edaran tersebut tidak lain adalah untuk menjaga nilai toleransi dan
saling menghormati antar umat beragama.
"Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha
rumah makan dan jasa hiburan umum. Karena sesama umat beragama kita harus
saling menghormati dan menghargai," ujar Arief, Kamis (2/5/2019).
Dalam Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2
Mei 2019 tersebut, tertera tiga poin yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha
rumah makan dan usaha hiburan.
Bagi rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka dari
pukul 15:00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan
tirai. Sedangkan bagi jasa hiburan umum (singing hall, karaoke, sauna, spa, massage,
dan billiard) wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum hari pertama
bulan suci Ramadhan (H-1) yaitu pada 5 Mei 2019 dan dapat buka kembali (H+3)
setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Arief menekankan apabila para pengusaha rumah makan atau
jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan
ditutup. "Sudah jelas tertera sanksinya, tempat usahanya akan kita
tutup," ucap Arief menegaskan. (*/pur)
0 Comments