Gubernur Banten H. Wahidin Halim (baju putih) dan para bupati dan walikota se-Banten serta Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim berkomitmen penuh
dalam upaya penertiban aset-aset daerah atau barang milik daerah yang belum
terkelola secara administratif. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya kerjasama
antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Kanwil Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Perbankan dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka optimalisasi pendapatan dan
penertiban barang milik daerah se-Provinsi Banten.
"Ini memang komitmen kita, aset yang belum
disertifikasi dan aset itu punya potensi untuk meningkatkan pendapatan, harus
ditertibkan secara administrasi dengan kerjasama dengan BPN, pihak bank dan
sebagainya," ujar Gubernur usai acara Penandatanganan Dokumen Kerjasama
dalam rangka optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Barang Milik Daerah
se-Provinsi Banten tahun 2019 di Pendopo Gubernuran, Kawasan Pusat Pemerintahan
Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang pada Senin (13/5/2019).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua KPK RI Alexander
Marwata, Inspektur Jenderal Kementerian ATR Sunraizal, Pj Sekda Banten Ino S.
Rawita, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Nia Kania, Kepala Kanwil BPN
Banten Andi Tanri Abeng, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah, Bupati Tangerang Ahmed
Zaki Iskandar, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Walikota Tangerang Arief R.
Wismansyah, Walikoga Tangsel Airin Rachmi Diany, Wakil Bupati Pandeglang Tanto
W. Arban, Walikota Cilegon Edi Ariyadi, dan Walikota Serang Syafrudin.
Gubernur menjelaskan kerjasama itu dilakukan atas arahan
KPK terkait upaya optimalisasi pendapatan melalui penertiban aset milik daerah.
Jangan sampai, aset milik pemerintah daerah dimiliki pihak lain yang pada
akhirnya pemerintah harus membeli aset tersebut.
Menurut Gubernur, tanpa adanya kerjasama demikian,
langkah-langkah penertiban aset dan optimalisasi pendapatan sudah seharusnya
dilakukan. Karena, pendapatan daerah merupakan paru-paru program pembangunan
daerah bisa berjalan.
"Belakangan, kerjasama antara Pemprov Banten dengan
BPN semakin bagus. Namun, aset seperti danau dan situ harusnya bisa dijadikan
potensi pendapatan juga. Kan bisa, kita sewa kelola untuk diberdayakan misalnya,
tempat reakresi," jelas Wahidin Halim (WH).
Selain berpotensi terhadap peningkatan pendapatan,
Gubernur mengatakan tertibnya aset pemerintah daerah menjadi indikator
tertibnya tata kelola Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemprov telah
melakukan perbaikan sistem tata kelola keuangan yang lebih baik dengan
diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun
berturut-turut. Bukan hanya provinsi, pemerintah kabupaten dan kota bahkan
bergerak cepat melakukan perbaikan tata kelola keuangan melalui sistem yang
dibangun.
"Termasuk sistem online, Samsat juga harus
dikembangkan pada teknologi. Paling tidak, terjadi perubahan yang luar biasa
pada seluruh pemda di Provinsi Banten. Hari ini, kita jangan sekadar tanda tangan,
tapi harus punya semangat melakukan optimalisasi pada setiap program,"
tutur WH.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR Sunraizal mengatakan
integrasi data pertanahan yang telah dilaksanakan Kanwil BPN Banten dengan
Pemprov merupakan wujud implementasi transformasi menuju era digital sehingga
diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah di Banten. Hal yang melatar belakangi
terlaksananya MoU ini adalah semangat bersama untuk menertibkan dan menata aset
barang milik negara atau daerah berupa tanah pemerintah daerah. Dengan
penandatanganan kerjasama ini diharapkan penertiban dan penataan barang milik
negara dapat dipercepat, sehingga memimalisasi potensi terjadinya sengketa
pertanahan dan menertibkan administrasi
"Pada kesempatan ini, sebagai wujud semangat
menertibkan aset barang milik negara berupa tanah Pemda, Kanwil BPN akan
memberikan 104 sertifikat hak atas nama, di antaranya meliputi 15 sertifikat
hak atas tanah Pemprov, 7 sertifikat untuk Kabupaten Lebak, 75 sertifikat untuk
Kabupaten Tangerang, 5 sertifikat untuk Kota Tangerang dan 2 sertifikat untuk
Kota Cilegon," ujarnya.
Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan
penertiban aset daerah berupa tanah memang menjadi fokus KPK karena banyak
tanah daerah yang hilang dan diklaim pihak lain. Hal ini mengakibatkan
pemerintah daerah sulit meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang semestinya
dimiliki dan dikelola untuk menghasilkan pendapatan. Selain itu, aset merupakan
salah satu komponen pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK.
"Makanya, kita dorong agar aset yang belum
bersertifkat ini bisa ditertibkan. Kalau pemerintah bisa memberikan sertifikat
tanah secara gratis nah ini kan untuk pemerintahnya sendiri. Karema mengurus
sertifikat tanah itu besar biayanya, masa iya harus pake notaris
sendiri-sendiri ini pasti dibagi-bagi uangnya. Nah untuk mencegah itu, kita
kerjasamakan tentu nanti biayanya bisa lebih ringan," terang Alex.
Kalau asetnya jelas, kata Alex, bisa menjadi barang
berharga ketika menjalin kerjasama dengan pihak swasta, bahkan bisa dijaminkan
sehingga dapat menambah pendapatan daerah. (*/pur)
0 Comments