![]() |
Pengurus FKMTI seusai berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeti Tangsel. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.om) |
NET - Korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum
Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri
Tangerang Selatan (Tangsel), di Jalan Boulevard Raya, Ruko Arcade 5, Bintaro,
Tangerang Selatan, Rabu (15/5/2019).
Mereka datang guna berkonsultasi kepada Kejaksaan Negeri
Tangsel terkait sikap Kecamtan Serpong yang menutupi informasi publik perihal
status pelepasan girik C-913 yang sudah diputuskan dan dibuktikan di sidang Komisi
Informasi Publik (KIP) Banten, bahwa tidak ada catatan jual beli atau pelepasan
hak atas girik tersebut di Kecamatan Serpong.
Usai diterima pihak Kejaksaan Negeri Tangsel, juru bicara
FKMTI Budiman Sophian kepada para awak media mengatakan FKMTI bersama beberapa
ahli waris korban perampasan tanah di Tangsel diterima dengan baik oleh pihak
Kejaksaan Negeri Tangsel untuk berkonsultasi hukum terkait sikap Kecamatan
Serpong yang berusaha menutupi tidak adanya proses jual beli tanah girik C-913
di Kecamatan Serpong. Seharusnya pihak Kecamatan Serpong membuat pernyataan
tertulis bahwa betul tidak ada catatan jual beli atas girik tersebut. Bukan
sebaliknya, berusaha sekuat tenaga menutup-nutupi fakta yang sudah terbuka di
persidangan KIP Banten.
“Aneh bin ajaib, apa yang dilakukan Camat Serpong, sudah
jelas faktanya tidak ada catatan pelepasan hak girik C-913 di Kecamatan Serpong.
Apa motif Camat Serpong bersikukuh tidak mau memberikan pernyataan tertulis
sebuah fakta, ada apa,” ujar Budiman di kantor Kejaksaan Negeri Tangsel.
Menurutnya, sangat berbahaya jika aparat Pemerintah bermain
api dengan masalah administrasi tanah milik rakyat. Seharusnya, tugas aparat
negara melayani kepentingan rakyat bukan malah menyusahkan rakyat dan dirinya
sendiri. Apa untungnya Camat Serpong menyembunyikan informasi yang sudah
terbuka, apa motifnya?
Seperti diketahui, dalam sidang putusan KIP Banten pada
April 2019 lalu, KIP Provinsi Banten memutuskan adanya ketidakterbukaan
informasi dari pihak Kecamatan Serpong, tentang ada atau tidaknya pelepasan hak
atas girik C-913 persil 36 dan 41, yang tidak pernah dijawab yang dilaporkan
Sutarman Wahyudi selaku anak dari pemilik tanah yang menjadi sengketa di Desa
Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan seluas 2,5
hektar.
Menurut Wakil ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi
Banten Masykur, dari hasil sidang putusan, pihaknya dalam hal ini KIP Provinsi
Banten, menerima permohonan sengketa pemohon atas nama Sutarman Wahyudi dan
menyatakan pemohon berhak atas informasi yang diminta dalam hal ini Kecamatan
Serpong sebagai termohon untuk memberikan informasi sesuai apa yang diminta
oleh pemohon.
"Jadi pemohon itu telah diputuskan berhak untuk
mendapatkan informasi yang diminta, berupa informasi tertulis yang dibuat oleh
termohon dan diberikan pada pemohon, karena memiliki relevansi dan kepentingan
langsung sesuai bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan," katanya.
Sutarman Wahyudi anak dari Rusli Wahyudi sebagai pemilik
tanah yang dalam hal ini berharap Kejaksaan Negeri Tangsel bisa sepenuhnya
membela demi terciptanya keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
tercinta, bukan malah justru sebaliknya melindungi oknum birokrat yang tidak
mau mematuhi Keputusan KIP Banten.
Sementara itu, Kaharuddin Mustain juru bicara FKMTI lainya
menambahkan tidak pernah ditemukannya transaksi jual beli dan atau pelepasan hak
yang telah menjadi informasi publik dan telah dibaca oleh masyarakat umum,
karena telah terekspos di media massa online maupun cetak. Kenyataan ini tidak
terbantahkan, namun Kaharuddin menjadi bertanya-tanya ketika mendapatkan
lampiran dari PTUN Banten yang menyatakan dilakukannya proses banding atas putusan
KIP Banten tersebut di atas, yakni Kejaksaaan Tangsel menjadi pembelanya.
Kaharuddin menyatakan informasi dari transaksi atau
Pengalihan Hak Girik C-913 tersebut tidak pernah terjadi serta tidak tercatat
dan teregister, telah menjadi sebuah sejarah. Apakah Kejaksaan Negeri
Tangerang Selatan melakukan pembelaan ini di dalam rangka membuat pihak
Kecamatan bisa tidak memberikan keterangan (menjawab) yang artinya melawan
keputusan majelis KIP Banten?
Apapun itu Kejaksaan Negeri Tangsel tidak bisa mengubah
kenyataan bahwa Transaksi Akta Jual Beli dan atau Surat Pelepasan Hak atas
Girik C-913 Persil 36 dan 41 tidak pernah tercatat dan tidak pernah teregister
di Kecamatan Serpong maupun di Kelurahan Lengkong Gudang. Sehingga Sertifikat
Hak Guna Bangunan 662/Lengkong Gudang dan 698/Lengkong Gudang milik PT Bumi
Serpong Damai,Tbk layak untuk dibatalkan demi Hukum dan Keadilan.
FKMTI memberi saran kepada Kejaksaan Negeri Tangerang
Selatan, alangkah indahnya dimana Dana APBN dan APBD serta kewenangan dan
keahlian para petugasnya dipergunakan untuk memperjuangkan hak-hak para korban
yang tanahnya dirampas di Tangerang Selatan seperti dibawah ini :
Nasib bin Djimbing -
Luas Tanah 4,000 M2
Ani Wapan -
Luas Tanah 9,990 M2
Gupang Djuni -
Luas Tanah 9,600 M2
Hajah Zahro -
Luas Tanah 18,000 M2, AJB.1984
Ny. Ir Vergawati - Luas Tanah 5,000 M2, AJB.1984
Ali Lugina -
Luas Tanah 2,500 M2, SHM.1999
Sri Cahyanie -
Luas Tanah 2,000 M2, SHM
Hasanah -
Luas Tanah 2,000 M2 ,SHM
Sahid bin Miin Ali -
Luas Tanah 1,856 M2
Cathy Sentana -
Luas Tanah 30,000 M2
Bari bin Rintung - Luas Tanah 70,000 M2
Oleh karena itu, FKMTI meminta agar data-data yang mereka
berikan bisa menjadi perhatian serta ditanggapi oleh pihak Kejaksaan Negeri
Tangsel secara positif, sesuai dengan arahan Bapak Presiden Jokowi dalam rapat
Kabinet 3 Mei 2019, Pemerintah diminta mendorong berbagai penyelesaian sengketa
tanah bahkan akan memberikan sanksi terhadap perizinannya dan pihak Kejaksaan
sebaiknya membantu masyarakat agar mendapatkan keadilan bukan malah
mempersulitnya, sudah saatnya masyarakat korban perampasan tanah mendapatkan
keadilannya.
Sebaiknya Kejaksaan mendukung Forum Korban Mafia Tanah
Indonesia (FKMTI) dalam rangka bela Negara yang menjalankan arahan Presiden
dengan Membuka Posko Pengaduan Korban Perampasan Tanah di Tangerang
Selatan sejak 6 Mei 2019 di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Tangsel dengan Koordinator Kahar Mustain. (btl)
0 Comments