Petugas gabungan ketika menutup tempat hiburan karaoke yang buka bulan Ramadhan. (Foto: Istimewa) |
NET - Tim gabungan dari dinas Pariwisata Pemuda Dan Olah
Raga, Satpol PP, Polres Batang dan Kodim 0736 Batang, Jawa Tengah, Kamis
(9/5/2019) terpaksa harus menutup tempat karoke di sejumlah jalur Pantura Batang.
Penutupan tersebut karena melanggar surat edaran Pemkab Batang dalam rangka
menghormati bulan suci Ramadhan agar suasananya kondusif.
"Kami bersama tim gabungan terpaksa harus tegas
menutup tempat karoke yang nekad beroprasi atau buka. Berdasarkan surat edaran
yang sudah disepakati bersama dengan pengelola tempat hiburan mulai operasional
H-3 dan H+3 Ramadhan harus tutup," ujar Sekertaris Dinas Pariwisata Pemuda
dan Olahraga Suprianto.
Bukanya kembali mulai pada 10 Mei 2019, jam operasionalnya
pukul 20:00 sampai dengan pukul 00.00 WIB dan tutup kembali H-3 Lebaran dan H+
Lebaran. Monitoring ini dalam rangka menciptakan kondisifitas wilayah pada
bulan suci ini, jika tidak menaati aturan ada sanksinya.
"Adapun sanksinya, pertama kita tegur sampai tiga
kali. Namun kalau tidak menghiraukan teguran dengan tegas Pemkab akan mencabut
surat ijinya. Dari hasil monitoring ada
tiga lebih tempat karoke yang buka. Namun, kita sudah menegor dan menghimbau
untuk menutup kembali," ujarnya.
Di wilayah Kabupaten Batang untuk tempat hiburan yang sudah mengantongi ijin
operasional ada 24. Dan yang belum berijin menjadai kewenangan Satuan Polisi
Pamong Praja dalam penegakan Perda. (dade)
0 Comments