Benih lobster hasil tangkapan dan tersangka SF (muka tertutup) diperlihatkan Lanal. (Foto: Istimewa) |
NET – Kantor Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan
Keamanan Hasil Perikanan (BKIMP) Bandung, Jawa Barat, melepasliarkan 39.211
ekor benih lobster ke laut, Selasa (7/5/2019).
Ketua BKIMP Dedi Arif Hendrianto mengatakan
melepasliarkan 39.211 lobster tersebut agar dapat hidup di laut bebas untuk
berkembang biak. Benih lobster sebanyak tersebut adalah hasil penggagalan
penangkapan oleh Komandan Lanal Bandung yang bekerjasama dengan BKIMP.
Dedi Arif menyebutkan pelepasliaran benih lobster
tersebut karena kini marak terjadinya penangkapan dan dijualbelikan. “Menjadi
tanggung jawab kita agar benih lobster tersebut tidak dijualbelikan,” tutur
Dedu Arif.
Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (P) Sunar Solehuddin
didampingi Ketua BKIMP Dedi Arif Hendrianto, dan Danposal Pangandaran Kapten
Laut (PM) Toto Sukarto, memberi penjelasan kepada wartawan tentang Penyelamatan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jenis Benih Lobster oleh Tim Gabungan Lanal
Bandung, Posal Pangandaran dan Stasiun BKIMP Bandung, di Stasiun Karantina BKIMP Bandung, Jalan Ciawitali
No.44, Cimahi, Minggu (5/5/2019).
Kolonel Laut (P) Sunar Solehuddin mengatakan penangkapan
berawal adanya informasi dari tim intel di wilayah Pantai Santolo Garut marak
terjadinya penangkapan dan jual beli benih lobster. Menindaklanjuti informasi
tersebut, Tim Gabungan dari Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Bandung,
Posal Pangandaran dan Stasiun BKIPM Bandung melakukan pengintain dan berhasil
menggagalkan pengiriman benih lobster jenis mutiara dan jenis pasir yang dikumpulkan
dalam sebuah gudang di Pantai Santolo Garut. Rencananya benih lobster tersebut
akan dibawa ke wilayah Sukabumi untuk dijual kembali ke pengepul.
Pelaku pengiriman benih lobster, kata Sunar, berinisal SF,
44, Warna Negara Indonesia (WNI) digagalkan bersama dengan barang bukti
sebanyak 112 kantong plastik benih lobster yang dikemas dalam 2 karton dan 2
kantong plastik warna hitam dengan total setelah dilakukan pencacahan oleh Tim
Teknis BKIPM berjumlah 39.211 ekor. Beni lobster ini dengan berat rata rata
0,194 gram dan panjang rata rata 2, 3 cm dengan nilai sebesar Rp. 5,88 miliar
lebih.
Potensi kerugian internal yang lebih besar adalah, imbuh
Sunar, terancamnya populasi lobster sebagai kedaulatan sumber daya kelautan dan
perikanan Indonesia yang berkelanjutan serta dapat mensejahterakan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus terhadap pelaku
yang berinisial SF akan dilakukan penyidikan dari PPNS BKIPM Bandung dan pelaku
telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Kantor
BKIPM Bandung.
Akibat pelanggaran itu, pelaku dikenakan sanksi Pidana sesuai Undang
Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 2004 diubah menjadi UU Nomor
45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 88
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (dade)
0 Comments