Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BKIMP Bandung Lepas 39.211 Ekor Benih Lobster

Benih lobster hasil tangkapan dan tersangka 
SF (muka tertutup) diperlihatkan Lanal. 
(Foto: Istimewa)


NET – Kantor Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIMP) Bandung, Jawa Barat, melepasliarkan 39.211 ekor benih lobster ke laut, Selasa (7/5/2019).

Ketua BKIMP Dedi Arif Hendrianto mengatakan melepasliarkan 39.211 lobster tersebut agar dapat hidup di laut bebas untuk berkembang biak. Benih lobster sebanyak tersebut adalah hasil penggagalan penangkapan oleh Komandan Lanal Bandung yang bekerjasama dengan BKIMP.

Dedi Arif menyebutkan pelepasliaran benih lobster tersebut karena kini marak terjadinya penangkapan dan dijualbelikan. “Menjadi tanggung jawab kita agar benih lobster tersebut tidak dijualbelikan,” tutur Dedu Arif.

Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (P) Sunar Solehuddin didampingi Ketua BKIMP Dedi Arif Hendrianto, dan Danposal Pangandaran Kapten Laut (PM) Toto Sukarto, memberi penjelasan kepada wartawan tentang Penyelamatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jenis Benih Lobster oleh Tim Gabungan Lanal Bandung, Posal Pangandaran dan Stasiun BKIMP Bandung,  di Stasiun Karantina BKIMP Bandung, Jalan Ciawitali No.44, Cimahi, Minggu (5/5/2019).

Kolonel Laut (P) Sunar Solehuddin mengatakan penangkapan berawal adanya informasi dari tim intel di wilayah Pantai Santolo Garut marak terjadinya penangkapan dan jual beli benih lobster. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan dari Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Bandung, Posal Pangandaran dan Stasiun BKIPM Bandung melakukan pengintain dan berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster jenis mutiara dan jenis pasir yang dikumpulkan dalam sebuah gudang di Pantai Santolo Garut. Rencananya benih lobster tersebut akan dibawa ke wilayah Sukabumi untuk dijual kembali ke pengepul.

Pelaku pengiriman benih lobster, kata Sunar, berinisal SF, 44, Warna Negara Indonesia (WNI) digagalkan bersama dengan barang bukti sebanyak 112 kantong plastik benih lobster yang dikemas dalam 2 karton dan 2 kantong plastik warna hitam dengan total setelah dilakukan pencacahan oleh Tim Teknis BKIPM berjumlah 39.211 ekor. Beni lobster ini dengan berat rata rata 0,194 gram dan panjang rata rata 2, 3 cm dengan nilai sebesar Rp. 5,88 miliar lebih. 

Potensi kerugian internal yang lebih besar adalah, imbuh Sunar, terancamnya populasi lobster sebagai kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang berkelanjutan serta dapat mensejahterakan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus terhadap pelaku yang berinisial SF akan dilakukan penyidikan dari PPNS BKIPM Bandung dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Kantor BKIPM Bandung.  

Akibat pelanggaran  itu, pelaku dikenakan sanksi Pidana sesuai Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 2004 diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal  88 dengan pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (dade)

Post a Comment

0 Comments