Kapolsek Kebun Jeruk AKP Erick memberi penjelasakan kepada pers. (Foto: Dade Fahri/TangerangNet.Com) |
NET - Seorang ayah tega membunuh bayi berusia tiga bulan
yang diketahui anak kandungnya sendiri dengan cara memukul kepala bayinya. Pelaku bahkan melintir (memutar) tangan
bayinya sampai patah. Kejadian tersebut sempat membuat geger warga.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Yusuf Raya Gang Bijaksana
RT 08 RW 03 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (27/4/2019)
lalu.
Di hadapan para awak media, Kapolsek Kebon Jeruk AKP
Erick, Senin (6/5/2019) memaparkan kronologi perbuatan sang ayah dengan tega
membunuh anak kandungnya sendiri dimulai dari penganiayaan pada 27 April yang
lalu.
Menurut Erick, saat itu saksi yang juga mertua pelaku
berjalan di depan kamar pelaku hendak menjemur pakaian.
Saksi yang mendengar
korban mengeluarkan suara seperti ingin muntah, lalu menyuruh pelaku
yang sedang tidur di sebelah korban untuk menggendongnya.
Kemudian, saksi
mendengar suara gaduh dari dalam rumah pelaku. Namun saksi tidak
menghiraukannya. Lalu tak selang berapa lama, saksi dua (SK) yang baru pulang
dari pasar langsung menghampiri korban dan berteriak memanggil saksi 1 dan
bertanya kepada pelaku kenapa korban bisa seperti ini.
"Pelaku ini sempat mengelak saat ditanyai kondisi
korban oleh saksi," kata Erick, Senin (6/5/2019)
.
Korban pun dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk untuk
diberikan pertolongan. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata korban telah
meninggal dunia sejak 20 menit yang lalu. Keesokan harinya saat pelaku meminta
surat keterangan kematian dari pihak Puskesmas, tidak diberikan karena kematian
korban ada tanda-tanda ketidakwajaran.
"Pihak Puskesmas lalu berkoordinasi dengan Polsek
Kebon Jeruk, karena dalam kematian korban ada ketidakwajaran. Saat petugas
memeriksa MS, sempat mengelak dengan dalih
tidak mengetahui apa yang terjadi kepada putrinya. Namun setelah
dilakukan introgasi secara lanjut barulah ayah korban mengakui bahwa dia yang telah
menganiaya putrinya sendiri hingga meninggal dunia," tutur Erick.
Dalam pengakuannya, kata Erick, pelaku mengakui telah
menganiaya putrinya yang berumur tiga bulan tersebut dengan cara memukul dua
kali dengan tangan kanannya ke arah muka korban hingga dahi dan hidung mengeluarkan
darah. Kemudian pelaku menarik tangan kanan dan kiri korban ke atas berlawanan
arah serta kedua kakinya ditarik ke atas berlawanan arah. Kemudian terakhir
pelaku memelintir (memutar) kepala korban.
"Pelaku sebelumya juga pernah melakukan penganiayaan
saat anaknya tersebut berumur 2 bulan, yakni kaki kiri korban pernah ditarik ke
atas hingga diduga tulangnya patah," ungkap Erick.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu
Irwandi mengatakan pelaku menganiaya anaknya diduga merasa malu atas kelahiran anaknya
tersebut karena pelaku dan ibu kandung korban melakukan hubungan suami istri
diluar nikah dengan akhirnya hamil di luar nikah. Pelaku beranggapan hal
tersebut adalah aib bagi dirinya.
"Pelaku berani dan tega melakukan penganiayaan anak
kandung sendiri hingga tewas karena pelaku saat dilakukan pengecekan urine
pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu," ungkap Irwandi. (dade)
0 Comments