Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Kuasa Hukum Dahnil Simanjuntak, Pertanyakan Polda Gencar Upaya Kriminalisasi

Gufroni: makin terang dan vulgar. 
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi)



NET – Tim kuasa hukum Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Periode 2014-2018, pertanyakan Polda Metro Jaya makin gencar melakukan pemanggilan pasca Pemilu 17 April 2019 baik yang ada di Jakarta maupun di Yogyakarta.

“Pasca Pemilu, upaya kriminalisasi dan permainan hukum terhadap Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah Periode 2014-2018 makin terang dan vulgar,” ujar Gufroni salah seorang anggota tim kuasa hokum Dahnil, Senin (29/4/2019).

Melalui Siaran Pers yang diterima TangerangNet.Com, Gufroni menyebutkan tim kuasa hokum terdiri atas Dr. H.M. Busyro Muqoddas, SH.,M.Hum, Haris Azhar, SH.,MA, Prof. Dr. Denny Indrayana, SH.,LLM, Nurkholis Hidayat, SH.,LLM, Jamil Burhan, SH serta Gufroni sendiri.

Gufroni menyebutkan berdasar surat panggilan tanggal 22 April 2019, ada sebanyak 8 orang saksi di Yogyakarta  dimintai keterangan/klarifikasi berkaitan dengan pengelolaan dana dukungan fasilitasi layananan kepemudaan dan kemah pengurus kepemudaan yang diberikan kepada Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Tahun Anggaran 2017.

“Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/1525/IV/RES.3.3./2019/Dit Reskrimsus tersebut, ada yang janggal dan menimbulkan pertanyaan besar bagi kami Tim Kuasa Hukum. Yakni ternyata surat pemanggilan itu, bukan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya melainkan klarifikasi atau dimintai keterangan dalam proses audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-red) Perwakilan DKI Jakarta,” ungkap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT). 
                 
Pertanyaan besarnya, apa kewenangan BPKP dalam audit dana kemah pemuda ini? “Bukankah sejak awal BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red) diminta audit mengenai kerugian negara kegiatan kemah pemuda Islam oleh pihak kepolisian. Padahal BPK pun sejak awal menyatakan tidak  menemukan potensi kerugian negara terkait kegiatan tersebut. Namun anehnya  pihak kepolisian memanggil beberapa saksi di daerah (Yogyakarta) untuk dimintai keterangan oleh BPKP DKI Jakarta,” tutur Gufroni keheranan.

Juga yang mengherankan lagi, kata Gufroni, dalam pernyataan Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Dariyan beberapa waktu lalu yang menyatakan ada kerugian negara Rp 1 miliar lebih, dan selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan  auditor BPK untuk  melakukan pengecekan langsung.

“Tentu pernyataan Kombes Adi ini harus dibantah karena informasinya cenderung menyesatkan, karena pada realitanya yang melakukan pengecekan bukanlah BPK melainkan BPKP DKI Jakarta. Ini yang harus diluruskan ke public,” tutur Gufroni.

Ketika ditanyakan pihak Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Periode 2015-2020 terkait mengapa tiba-tiba menggunakan BPKP, padahal proses audit sudah dilakukan oleh BPK menyatakan tidak ada temuan, bahkan BPK atas permintaan Polisi melakukan audit investigasi, AKBP Bhakti Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan ringan menjawab, bahwa hal itu dilakukan untuk efisiensi dan menghindari proses-proses lama yang formal.

“Bagi kami, jawaban AKBP Bhakti menyiratkan adanya ketidakpercayaan kepada BPK dalam kewenangannya dalam menetukan kerugian negara. Padahal tidak boleh ada lembaga pemeriksaan yang bisa dan boleh melakukan pemeriksaan ketika BPK sedang bekerja,” ungkap Gufroni.

Bahkan, kata Gufroni, sebagaimana dalam Surat Edaran  MA (SEMA) No. 4 Tahun 2016 bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian negara.

“Oleh karena itu, kami Tim Kuasa Hukum atas nama Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 sangat keberatan dan menolak dilibatkannya BPKP untuk melakukan audit  kerugian negara dalam kasus kemah Pemuda Islam dengan melakukan serangkaian klarifikasi atau keterangan terhadap beberapa saksi atau upaya lainnya. Karena, kami menilai sudah ada BPK yang berwenang melakukan audit dan ketika BPK sudah menyampaikan bahwa tidak ada temuan kerugian negara, semestinya kasus ini harus dihentikan dan Polisi harus mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara-red),” ujar Gufroni.

Kalau mau bicara profesionalitas kepolisian, kata Gufroni, seharusnya Polda segera melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan kasus Dana Liga Santri Nusantara 2017 dimana dalam kegiatan tersebut jelas ada ditemukan kerugian negara berdasar temuan BPK senilai Rp 2,4 miliar.

“Bagi kami sederhana saja, mengapa yang jelas ada kerugian negara Polisi tidak kejar siapa saja yang terlibat. Tapi yang tidak ditemukan kerugian negara, malah Polisi mengejar-ngejar panitia dan pengurus PP Pemuda Muhammadiyah,” ucap Gufroni.

Ketidakadilan hokum, imbuh Gufroni, tampak terang di negara ini.  Maka atas semua fakta ini, makin menguatkan adanya upaya kriminalisasi dan permainan hukum dalam kasus kemah pemuda Islam yang dilakukan secara terang dan vulgar yang dilakukan pihak kepolisian. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments