Gufroni: makin terang dan vulgar. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
“Pasca Pemilu, upaya kriminalisasi dan permainan hukum
terhadap Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah Periode 2014-2018 makin terang dan vulgar,”
ujar Gufroni salah seorang anggota tim kuasa hokum Dahnil, Senin (29/4/2019).
Melalui Siaran Pers yang diterima TangerangNet.Com, Gufroni
menyebutkan tim kuasa hokum terdiri atas Dr. H.M. Busyro Muqoddas, SH.,M.Hum, Haris
Azhar, SH.,MA, Prof. Dr. Denny Indrayana, SH.,LLM, Nurkholis Hidayat, SH.,LLM,
Jamil Burhan, SH serta Gufroni sendiri.
Gufroni menyebutkan berdasar surat panggilan tanggal 22
April 2019, ada sebanyak 8 orang saksi di Yogyakarta dimintai keterangan/klarifikasi berkaitan
dengan pengelolaan dana dukungan fasilitasi layananan kepemudaan dan kemah
pengurus kepemudaan yang diberikan kepada Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
yang bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Tahun Anggaran 2017.
“Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/1525/IV/RES.3.3./2019/Dit
Reskrimsus tersebut, ada yang janggal dan menimbulkan pertanyaan besar bagi
kami Tim Kuasa Hukum. Yakni ternyata surat pemanggilan itu, bukan untuk
diperiksa oleh Polda Metro Jaya melainkan klarifikasi atau dimintai keterangan
dalam proses audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh
Auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-red) Perwakilan DKI
Jakarta,” ungkap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).
Pertanyaan besarnya, apa kewenangan BPKP dalam audit dana
kemah pemuda ini? “Bukankah sejak awal BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red)
diminta audit mengenai kerugian negara kegiatan kemah pemuda Islam oleh pihak
kepolisian. Padahal BPK pun sejak awal menyatakan tidak menemukan potensi kerugian negara terkait
kegiatan tersebut. Namun anehnya pihak
kepolisian memanggil beberapa saksi di daerah (Yogyakarta) untuk dimintai
keterangan oleh BPKP DKI Jakarta,” tutur Gufroni keheranan.
Juga yang mengherankan lagi, kata Gufroni, dalam
pernyataan Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Dariyan beberapa
waktu lalu yang menyatakan ada kerugian negara Rp 1 miliar lebih, dan
selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan
auditor BPK untuk melakukan
pengecekan langsung.
“Tentu pernyataan Kombes Adi ini harus dibantah karena
informasinya cenderung menyesatkan, karena pada realitanya yang melakukan
pengecekan bukanlah BPK melainkan BPKP DKI Jakarta. Ini yang harus diluruskan
ke public,” tutur Gufroni.
Ketika ditanyakan pihak Ketua Majelis Hukum dan HAM PP
Muhammadiyah Periode 2015-2020 terkait mengapa tiba-tiba menggunakan BPKP,
padahal proses audit sudah dilakukan oleh BPK menyatakan tidak ada temuan,
bahkan BPK atas permintaan Polisi melakukan audit investigasi, AKBP Bhakti
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan ringan menjawab, bahwa
hal itu dilakukan untuk efisiensi dan menghindari proses-proses lama yang
formal.
“Bagi kami, jawaban AKBP Bhakti menyiratkan adanya
ketidakpercayaan kepada BPK dalam kewenangannya dalam menetukan kerugian
negara. Padahal tidak boleh ada lembaga pemeriksaan yang bisa dan boleh
melakukan pemeriksaan ketika BPK sedang bekerja,” ungkap Gufroni.
Bahkan, kata Gufroni, sebagaimana dalam Surat Edaran MA (SEMA) No. 4 Tahun 2016 bahwa instansi
yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah BPK yang memiliki
kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti
BPKP/Inspektorat/SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit
pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare
adanya kerugian negara.
“Oleh karena itu, kami Tim Kuasa Hukum atas nama Pengurus
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 sangat keberatan dan
menolak dilibatkannya BPKP untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus kemah Pemuda
Islam dengan melakukan serangkaian klarifikasi atau keterangan terhadap
beberapa saksi atau upaya lainnya. Karena, kami menilai sudah ada BPK yang
berwenang melakukan audit dan ketika BPK sudah menyampaikan bahwa tidak ada
temuan kerugian negara, semestinya kasus ini harus dihentikan dan Polisi harus
mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara-red),” ujar Gufroni.
Kalau mau bicara profesionalitas kepolisian, kata
Gufroni, seharusnya Polda segera melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan
kasus Dana Liga Santri Nusantara 2017 dimana dalam kegiatan tersebut jelas ada
ditemukan kerugian negara berdasar temuan BPK senilai Rp 2,4 miliar.
“Bagi kami sederhana saja, mengapa yang jelas ada
kerugian negara Polisi tidak kejar siapa saja yang terlibat. Tapi yang tidak
ditemukan kerugian negara, malah Polisi mengejar-ngejar panitia dan pengurus PP
Pemuda Muhammadiyah,” ucap Gufroni.
Ketidakadilan hokum, imbuh Gufroni, tampak terang di
negara ini. Maka atas semua fakta ini,
makin menguatkan adanya upaya kriminalisasi dan permainan hukum dalam kasus
kemah pemuda Islam yang dilakukan secara terang dan vulgar yang dilakukan pihak
kepolisian. (*/pur)
0 Comments