Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terganggu Menara Tower, Warga Gugat Pemilik Ke Pengadilan

Penasihat hukum Muhammad Encep
dan warga di halaman pengadilan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)



NET – Merasa terganggu, warga RT 003 RW 03 Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang menggugat PT Inti Swastatika Sentosa Tbk  dan PT Inti Bangun Sejahtera TBK sebagai pemilik tower base transceiver station (BTS) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Turut tergugat keluarga ahli waris Siamin, Kelurahan Manis Jaya dan Kepala Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kota Tangerang.

Kuasa hukum warga, Muh Encep SH kepada wartawa, Rabu (24/4/2019), mengatakan warga merasa keberatan adanya tower yang terletak di Kampung Cikoneng Girang tersebut.

Encep menyebutkan warga sekitar tower sudah resah akibat radiasi sinyal yang bocor. Keluhan warga merasa pusing akibat radiasi tersebut. Alat elektronik milik warga sering rusak akibat tingginya setrum sinyal radiasi yang bocor.

Warga menggugat, kata Encep, supaya tower tersebut  dibongkar karena diduga menyalahi perijinan dari pemerintah Kota Tangerang.

“Kami menduga perijinan tower tersebut menyalahi aturan setandarisasi, seperti ijin lingkungan yang dipalsukan tandatangan warga sekitar, ketinggian tower melebihi standar yang diajukan oleh PT DSS. dan PT IBS,” ungkap Encep.

Tower tersebut sudah berdiri selama 12 tahun. Dari tahun 2006 sampai saat ini 2019. Sehingga sudah cukup lama berdirinya tower tersebut.

Encep menyebutkan perusahaan tersebut tidak menerapkan prosedur mendirikan menara tower dan tidak sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika No. 02 Perm/m. Kominfo/3/2018. Yang menyatakan dalam pasal 1, menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung identitas hukum yang jelas. Pasal 3, identitas hukum terhadap menara sebagai mana dimaksud pasal (1).

Menurut Encep, papan informasi yang berisi tentang nama pemilik menara tower, lokasi menara, ketinggian menara, tahun pembuatan menara, kontraktor yang mengerjakan menara dan beban maksimal menara tidak ada. “Semua itu harus dimiliki oleh pemilik menara dan harus dipasang biar masyarakat umum mengetahui,” ucap Encep.

Sulardi, warga RT 02 mengatakan sebagai warga yang terkena dampaknya langsung merasa keberatan adanya Tower tersebut. “Saya berharap supaya Pemerintah Kota Tangerang memeriksa kembali perijinan tower tersebut. Masih layak atau tidak. Karena, kami warga yang langsung merasakan dampak dari tower tersebut,” tutur Sulardi.


Ketika mendirikan bangunan, kata Sulardi, pemilik tower tidak ada yang minta tanda tangan persetujuan dari warga. “Kami temukan dokumen milik PT DSS yang menyetujui tanda tangan bangunan hanya 4 orang dari RT 002. Dan dari RT 003 juga 4 orang. Sedangkan Endah dan Mimin yang tanda tangan persetujuan bukan warga kami,” ungkap Sulardi.

Mining, ahli waris almarhum Suamin anak kedua dari 8 saudara mengatakan, “Saya ahli waris dari tanah tempat berdirinya tower tersebut. Saya kaget ketika digugat oleh warga ke pengadilan masalah berdirinya tower di tanah almarhum Bapak saya”.

Lebih terkejut lagi, kata Mining, pengakuan pemilik menara tower, kalau tanah tersebut sudah dibeli. “Setahu saya tanah orangtua saya dikontrak untuk berdirinya tower seluler seluas 200 meter. Sampai saat ini pajak tanah, saya bayar atas nama Suamin almarhum Bapak saya,” ujar Mining. (tno).


Post a Comment

0 Comments