Penasihat hukum Muhammad Encep dan warga di halaman pengadilan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Merasa terganggu, warga RT 003 RW 03 Kelurahan
Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang menggugat PT Inti Swastatika Sentosa
Tbk dan PT Inti Bangun Sejahtera TBK
sebagai pemilik tower base transceiver station (BTS) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Turut tergugat keluarga ahli waris Siamin, Kelurahan
Manis Jaya dan Kepala Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kota
Tangerang.
Kuasa hukum warga, Muh Encep SH kepada wartawa, Rabu (24/4/2019),
mengatakan warga merasa keberatan adanya tower yang terletak di Kampung
Cikoneng Girang tersebut.
Encep menyebutkan warga sekitar tower sudah resah akibat
radiasi sinyal yang bocor. Keluhan warga merasa pusing akibat radiasi tersebut.
Alat elektronik milik warga sering rusak akibat tingginya setrum sinyal radiasi
yang bocor.
Warga menggugat, kata Encep, supaya tower tersebut dibongkar karena diduga menyalahi perijinan
dari pemerintah Kota Tangerang.
“Kami menduga perijinan tower tersebut menyalahi aturan
setandarisasi, seperti ijin lingkungan yang dipalsukan tandatangan warga
sekitar, ketinggian tower melebihi standar yang diajukan oleh PT DSS. dan PT
IBS,” ungkap Encep.
Tower tersebut sudah berdiri selama 12 tahun. Dari tahun
2006 sampai saat ini 2019. Sehingga sudah cukup lama berdirinya tower tersebut.
Encep menyebutkan perusahaan tersebut tidak menerapkan
prosedur mendirikan menara tower dan tidak sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1)
dan ayat (3) Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika No. 02 Perm/m.
Kominfo/3/2018. Yang menyatakan dalam pasal 1, menara harus dilengkapi dengan
sarana pendukung identitas hukum yang jelas. Pasal 3, identitas hukum terhadap
menara sebagai mana dimaksud pasal (1).
Menurut Encep, papan informasi yang berisi tentang nama
pemilik menara tower, lokasi menara, ketinggian menara, tahun pembuatan menara,
kontraktor yang mengerjakan menara dan beban maksimal menara tidak ada. “Semua
itu harus dimiliki oleh pemilik menara dan harus dipasang biar masyarakat umum
mengetahui,” ucap Encep.
Sulardi, warga RT 02 mengatakan sebagai warga yang
terkena dampaknya langsung merasa keberatan adanya Tower tersebut. “Saya
berharap supaya Pemerintah Kota Tangerang memeriksa kembali perijinan tower
tersebut. Masih layak atau tidak. Karena, kami warga yang langsung merasakan
dampak dari tower tersebut,” tutur Sulardi.
Ketika mendirikan bangunan, kata Sulardi, pemilik tower
tidak ada yang minta tanda tangan persetujuan dari warga. “Kami temukan dokumen
milik PT DSS yang menyetujui tanda tangan bangunan hanya 4 orang dari RT 002.
Dan dari RT 003 juga 4 orang. Sedangkan Endah dan Mimin yang tanda tangan
persetujuan bukan warga kami,” ungkap Sulardi.
Mining, ahli waris almarhum Suamin anak kedua dari 8
saudara mengatakan, “Saya ahli waris dari tanah tempat berdirinya tower
tersebut. Saya kaget ketika digugat oleh warga ke pengadilan masalah berdirinya
tower di tanah almarhum Bapak saya”.
Lebih terkejut lagi, kata Mining, pengakuan pemilik
menara tower, kalau tanah tersebut sudah dibeli. “Setahu saya tanah orangtua
saya dikontrak untuk berdirinya tower seluler seluas 200 meter. Sampai saat ini
pajak tanah, saya bayar atas nama Suamin almarhum Bapak saya,” ujar Mining.
(tno).
0 Comments