Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Tangkap Buronan Di Kosambi, Beraksi Di Seputar Jakarta

Aksi penangkapan yang dilakukan polisi. 
(Foto: Istimewa) 




NET - Empat buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap pada Senin (8/4/2019).

Tiga dari 4 pelaku perampokan ojek online di Jalan Arjuna, Kemanggisan Palmerah, Jakarta Barat, terpaksa harus dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas lantaran pelaku hendak ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dengan menggunakan senjata tajam pada Minggu (21/4/2019) dini hari.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan empat buronan ditangkap di tempat berbeda. Empat buronan itu antaranya SJ, 29, SI, 17, MO, 24, dan TK, 20.
Dua di antaranya yakni SJ dan SL ditangkap di Parkiran Maybank Jalan Pluit Kencana No. 82 RT 016 RW 07, Kelularahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Sedangkan MO, kata Edi Suranta, ditangkap di Jalan Panjang Pesing Koneng RT 003 RW 04, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan TK   diitangkap di Jalan Blimbing Kampung Belakang, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Kosambi, KabupatenTangerang.

 "Pelaku ada lima orang, tersangka RA berusia 27 tahun masih dalam pengejaran. Bukan hanya satu tempat saja mereka melakukan aksinya. Kita masih kembangkan," ujar AKBP Edi, Senin (22/4/2019).

Menurutnya, kronologis kejadian yang menimpa korban AK,  37, terjadi di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat. Korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online sedang mengemudi motor karena pulang bekerja melintas di lokasi kejadian.


Saat melintas, korban didatangi dengan tiba-tiba oleh 3 sepeda motor yang dikendarai oleh 5 orang pelaku yang tidak dikenal dan langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban. Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban, sedangkan pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok untuk memberikan rasa takut kepada korban dan merampas barang-barang milik korban.

"Selanjutnya pelaku langsung pergi dan membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korban," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Umum (Kanit Krimum) Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa 10 unit hendphone, 5 buah dompet, 1 set kunci leter-T, 2 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 bilah golok, 3 kunci motor, 1 buah tas ransel warna coklat, 2 buah tas sandang selempang, 1 unit motor Honda Beat warna hitam (alat kejahatan), 1 unit motor suzuki satria FU warna hitam Nopol A 2034 LY (alat kejahatan).

"Ada juga barang bukti yang kita amankan dari hasil kejahatan berupa  1 unit motor Honda beat warna merah putih (hasil kejahatan TKP Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan), 1 unit  motor Honda Beat Warna Merah Putih (hasil kejahatan TKP Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dade)

Post a Comment

0 Comments