Aksi penangkapan yang dilakukan polisi. (Foto: Istimewa) |
NET - Empat buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang
terjadi di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap pada
Senin (8/4/2019).
Tiga dari 4 pelaku perampokan ojek online di Jalan
Arjuna, Kemanggisan Palmerah, Jakarta Barat, terpaksa harus dilumpuhkan dengan
menggunakan timah panas lantaran pelaku hendak ditangkap melakukan perlawanan
kepada petugas kepolisian dengan menggunakan senjata tajam pada Minggu
(21/4/2019) dini hari.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Barat
AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan empat buronan ditangkap di tempat berbeda.
Empat buronan itu antaranya SJ, 29, SI, 17, MO, 24, dan TK, 20.
Dua di antaranya yakni SJ dan SL ditangkap di Parkiran
Maybank Jalan Pluit Kencana No. 82 RT 016 RW 07, Kelularahan Pluit, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara.
Sedangkan MO, kata Edi Suranta, ditangkap di Jalan
Panjang Pesing Koneng RT 003 RW 04, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon
Jeruk, Jakarta Barat, dan TK diitangkap
di Jalan Blimbing Kampung Belakang, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Kosambi, KabupatenTangerang.
"Pelaku ada
lima orang, tersangka RA berusia 27 tahun masih dalam pengejaran. Bukan hanya
satu tempat saja mereka melakukan aksinya. Kita masih kembangkan," ujar
AKBP Edi, Senin (22/4/2019).
Menurutnya, kronologis kejadian yang menimpa korban AK, 37, terjadi di Jalan Arjuna Kemanggisan,
Palmerah Jakarta Barat. Korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online
sedang mengemudi motor karena pulang bekerja melintas di lokasi kejadian.
Saat melintas, korban didatangi dengan tiba-tiba oleh 3
sepeda motor yang dikendarai oleh 5 orang pelaku yang tidak dikenal dan
langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban. Salah satu pelaku
mengambil kunci kontak sepeda motor korban, sedangkan pelaku yang lain
mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok untuk memberikan rasa
takut kepada korban dan merampas barang-barang milik korban.
"Selanjutnya pelaku langsung pergi dan membawa kabur
1 unit sepeda motor milik korban," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Umum (Kanit Krimum)
Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan dari tangan para
pelaku disita barang bukti berupa 10 unit hendphone, 5 buah dompet, 1 set kunci
leter-T, 2 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 bilah golok, 3 kunci
motor, 1 buah tas ransel warna coklat, 2 buah tas sandang selempang, 1 unit
motor Honda Beat warna hitam (alat kejahatan), 1 unit motor suzuki satria FU
warna hitam Nopol A 2034 LY (alat kejahatan).
"Ada juga barang bukti yang kita amankan dari hasil kejahatan
berupa 1 unit motor Honda beat warna
merah putih (hasil kejahatan TKP Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan), 1
unit motor Honda Beat Warna Merah Putih
(hasil kejahatan TKP Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak
pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dade)
0 Comments