Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pentra Master Gelar Pesantren Dan Itikaf, Hidup Berkah Tanpa Riba

Suasana pembahasan riba oleh peserta   
dan pada nara sumber silih berganti. 
(Foto: Bambang BL/TangerangNet.Com) 



    

NET- Guna membebaskan masyarakat Muslim dari jeratan riba, organisasi Komunitas Pesantren Ekonomi Tanpa Riba dan Masyarakat Tanpa Riba (Pentra Master)  selama dua hari dari mulai 26 hingga 27 April 2019 mengadakan kegiatan pesantren dan itikaf hidup berkah melimpah bebas hutang dan riba. Kegiatan dilaksanakan di Aula Masjid Baiturrohmah, Rumah Sakit Sari Asih Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

H. Hermansyah selaku Ketua Panitia Pesantren Tanpa Riba menyebutkan untuk kegiatan tersebut diikuti oleh 120 orang peserta yang terdiri atas 70 orang ikhwan serta 50 orang akhwat. Dan menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidangnya seperti Ustadz Rahmat Puteh Lc, pakar Ilmu Syariah, Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, Lc. MM, pakar Muamallah Kontemporer, Coach Drs. Acmad Mirza, MM Debt Free Coach, Ustadz Syahroni Mardani Lc, pakar Qoshoshun Minassunnah serta Ustadz Djoko Al-Fajr, Ketua Bedah Qolbu.

"Kegiatan pesantren dan itikaf kali ini mengambil tema 'Hidup berkah melimpah bebas hutang dan riba'. Para peserta datang dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Tangerang, Bekasi, Bogor, Jakarta serta Pontianak (Kalimantan Barat). Dan kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi dari keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah)," terangnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Ustadz H. Thomas Wangkoro selaku Ketua Pentra Master kepada TangerangNET.com mengatakan riba itu merupakan salah satu dari dosa besar, sebagaimana yang tercantum dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 hingga 278 serta surat Ali Imron ayat 130.

Ustadz Thomas menambahkan Rasulullah SAW juga dalam sebuah hadistnya menyatakan bagi para pemakan harta riba, maka memakan satu Dirham riba (Rp.60 ribu saat ini-red) sama dengan 36 kali melakukan Zina (HR. Ahmad dan Al Baihaqi). Dan dosa paling ringan memakan harta riba itu seperti berzina dengan ibu kandungnya sendiri (HR. Al Hakim).

"Pada saat ini hampir seluruh masyarakat Indonesia dan juga masyarakat dunia itu terkena riba (memakan riba), minimal terkena debu-debunya riba. Dan sayangnya masalah riba tersebut, saat ini sangat jarang sekali dibahas oleh para ulama," ungkapnya.

Dan orang yang kini sedang mengikuti kegiatan bimbingan pesantren kilat serta itikaf ini merupakan orang yang sedang berproses berusaha keluar dari masalah riba, yang selama ini menjerat kehidupan mereka. “Dan saya berharap mereka yang saat ini, Insya Allah telah mendapatkan hidayah dari Allah SWT dan sedang berproses keluar dari riba, akan dapat menularkan niat baik mereka keluar dari jeratan riba kepada saudara-saudara Muslim lainnya,” tutur ustadz Thomas.

Semuanya tergantung pada niat, kata Ustadz Thomas, jika niatnya tulus semata-mata karena Alloh, maka percalah Alloh pasti akan memberikan jalan keluar yang terbaik untuk lepas dari riba. (btl)


Post a Comment

0 Comments