Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemensos Perhatikan TKSK Tangani Permasalahan Sosial Di Masyarakat

Para TKSK yang mendapat penghargaan dari Kemensos. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Kementerian Sosial (Kemensos) memperhatikan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), sebanyak 7.100 penyelenggara kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasaan kecamatan itu. Kini sudah mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya ingin memberikan perhatian kepada teman-teman TKSK yang selama ini, sudah berjibaku bekerja di lapangan menangani permasalahan sosial yang ada di tengah masyarakat.

Hal itu dikatakan Agus Gumiwang, Senin (15/4/2019), saat acara Konsolidasi Dan Jejaring Kerja Koordinator TKSK Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia Tahun 2019, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Agus Gumiwang mengatakan ada dari para TKSK yang meninggal dalam mejalankan tugasnya. Sejak dilaksanakan MoU dengan BPJS TK pada 2018 sebagai jaminan sosial kepada TKSK seluruh Indonesia, telah diberikan santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada sebanyak 29 orang TKSK, sebanyak 16 orang klaim telah di selesaikan.

Agus Gumiwang mengungkapkan menyerahkan 13 santunan kematian kepada 13 orang TKSK yang mengalami kecelakaan kerja, dan menilai selain TKSK pendampingan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga sudah menjadi peserta BPJS TK. Untuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) masih dalam proses dan secepatnya akan menjadi peserta  BPJS TK.

"Pedamping PKH itu, sama juga tingkat kesulitannya harus mendampingi keluarga penerima manfaat dan bisa saja terjadi sesuatu saat mereka bertugas. Kesempatan TKSK dalam BPJS TK merupakan bukti Mensos untuk memberikan perlindungan dalam bentuk iuran pun Kemensos yang membayarnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Agus Susanto mengungkapkan terhitung awal kepesertaan pada Maret 2018-Maret 2019, BPJS TK telah membayarkan manfaat kepada kepada peserta TKSK ini sebesar Rp. 803 juta dengan rincian sebesar Rp. 600 juta untuk pembayaran manfaat Jminan Kematian (JKM) dengan 25 kasus dan sisanya Rp. 203 juta untuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan empat kasus. BPJS TK terus memperluas cakupan kepesertaan di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non-ASN.

"Tercatat sampai dengan periode Februari 2019, Kemensos telah melindungi tenaga kerja non-ASN yang berada di jajarannya sebanyak 7.104 orang yang berada di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan keseriusan Kemensos dalam memberikan perlindungan kepada pekerjaannya. Untuk itu yang di lakukan Kemensos ini, mudah-mudahan diikuti seluruh Kementerian," kata Agus.

Agus menjelaskan komitmen yang dijalankan ini merupakan tanggung jawab dan Kemensos dalam menjalankan amanah Undang-Undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjaannya. (dade)

Post a Comment

0 Comments