Para TKSK yang mendapat penghargaan dari Kemensos. (Foto: Istimewa) |
NET - Kementerian Sosial (Kemensos) memperhatikan Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), sebanyak 7.100 penyelenggara
kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasaan kecamatan itu. Kini sudah
mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita
mengatakan pihaknya ingin memberikan perhatian kepada teman-teman TKSK yang
selama ini, sudah berjibaku bekerja di lapangan menangani permasalahan sosial
yang ada di tengah masyarakat.
Hal itu dikatakan Agus Gumiwang, Senin (15/4/2019), saat
acara Konsolidasi Dan Jejaring Kerja Koordinator TKSK Provinsi, Kabupaten dan
Kota Seluruh Indonesia Tahun 2019, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.
Agus Gumiwang mengatakan ada dari para TKSK yang
meninggal dalam mejalankan tugasnya. Sejak dilaksanakan MoU dengan BPJS TK pada
2018 sebagai jaminan sosial kepada TKSK seluruh Indonesia, telah diberikan
santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada sebanyak 29 orang TKSK, sebanyak
16 orang klaim telah di selesaikan.
Agus Gumiwang mengungkapkan menyerahkan 13 santunan
kematian kepada 13 orang TKSK yang mengalami kecelakaan kerja, dan menilai
selain TKSK pendampingan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga sudah menjadi
peserta BPJS TK. Untuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) masih dalam
proses dan secepatnya akan menjadi peserta
BPJS TK.
"Pedamping PKH itu, sama juga tingkat kesulitannya
harus mendampingi keluarga penerima manfaat dan bisa saja terjadi sesuatu saat
mereka bertugas. Kesempatan TKSK dalam BPJS TK merupakan bukti Mensos untuk
memberikan perlindungan dalam bentuk iuran pun Kemensos yang membayarnya,"
ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Agus Susanto mengungkapkan terhitung
awal kepesertaan pada Maret 2018-Maret 2019, BPJS TK telah membayarkan manfaat
kepada kepada peserta TKSK ini sebesar Rp. 803 juta dengan rincian sebesar Rp. 600
juta untuk pembayaran manfaat Jminan Kematian (JKM) dengan 25 kasus dan sisanya
Rp. 203 juta untuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan empat kasus.
BPJS TK terus memperluas cakupan kepesertaan di Indonesia terutama pegawai
pemerintahan non-ASN.
"Tercatat sampai dengan periode Februari 2019,
Kemensos telah melindungi tenaga kerja non-ASN yang berada di jajarannya
sebanyak 7.104 orang yang berada di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan keseriusan
Kemensos dalam memberikan perlindungan kepada pekerjaannya. Untuk itu yang di
lakukan Kemensos ini, mudah-mudahan diikuti seluruh Kementerian," kata
Agus.
Agus menjelaskan komitmen yang dijalankan ini merupakan
tanggung jawab dan Kemensos dalam menjalankan amanah Undang-Undang untuk
memberikan perlindungan sosial bagi pekerjaannya. (dade)
0 Comments