Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Demi Jaga Kebugaran, Rapat Pleno Dihentikan Tengah Malam

Nanang Sutrisno (tangan ke atas) melayani
para saksi dari partai politik dengan surat mandat.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 



NET - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Tangerang di Gedung Olah Raga (GOR) Tangerang Jalan A. Damyati, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, dihentikan ketika jarum jam menunjukkan pukul 24:00 WIB oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kami harus menghentikan perhitungan rekapitulasi Pemilu ini mengingat kondisi fisik terbatas,” ujar Ketua PPK Tangerang Nanang Sutrisno kepada TangerangNet.Com, Sabtu (20/4/2019) dinihari di lokasi rapat pleno.

Nanang menjelaskan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tangerang ada 497 lokasi dan setiap TPS terdapat lima kotak suara. Dengan demikian jumlah kotak suara keseluruhan di Kecamatan Tangerang ada 2.485 buah setelah dikali 5 kotak suara. Dari 2.485 kotak suara dikurangi 2 kotak suara karena kotak suara tambahan lembaga pemasyarakatan tidak ada provinsi. Seluruh kotak suara yang dihitung PPK Tangerang adalah 2.483 buah.  

“Nah, jumlah yang kita harus hitung pada perhitungan suara ada 2.483 kotak suara dan kalau satu kotak form C-1 dihitung memakan waktu 15 menit berarti panjang sekali waktu yang dibutuhkan untuk itu. Mari kita hitung yakni 2.483 dikali 15 menit berarti terdapat angka 37.245 menit,” urai Nanang.

Angka 37.245 menit itu, kata Nanang, adalah waktu keseluruhan yang dibutuhkan oleh PPK untuk menghitung kotak suara form C-1. Bila 37.245 menit dibagai 60 menit (1 jam), angkanya menjadi 620,75 jam. Lantas 620,75 jam dibagi 24 jam (1 hari) sehingga ditemukan angka menjadi 25,86 hari.

“Jumlah 25,86 hari tersebut dibagi dua karena rapat pleno perhitungan suara di PPK Tangerang dilakukan dua panel sekaligus sehingga  menjadi 12,93 hari. Ini artinya, kita harus rapat pleno selama 12,93 hari selama 24 jam tanpa henti,” tutur Nanang.


Hal itu, kata Nanang, tidak mungkin dilakukan karena dalam satu hari kerja harus ada Isoma (istirahat, sholat, dan makan). “Saya sudah minta kepada para saksi dari partai politik dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan-red) untuk memberikan masukan agar bisa lebih cepat lagi waktu digunakan menghitung suara dalam rapat pleno tanpa melanggar undang-undang,” ucap Nanang.

Khairul Bahri Simangunsong, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tangerang ketika diminta tanggapan atas penghentian rapat pleno rekapitulasi tersebut mengatakan tidak ada masalah. “Kalau kita sebagai Panwas siap saja. Namun, kalau kawan-kawan PPK demi menjaga kondisi fisik, boleh saja dihentikan demi menjaga fisik tetap segar,” ujar Khairul.

Khairul mengatakan yang penting dalam pelaksanaan rapat pleno tersebut tidak ada peraturan dan undang-undang yang dilanggar. “Boleh saja dan yang penting tidak ada peraturan yang dilanggar,” ucap Khairul.

Sementara itu, dari pantauan TangerangNet.Com di lokasi rapat pleno perhitungan suara oleh Panel A tentang hasil rekapitulasi calon Presiden dan Wakil Presiden menyelesaikan 34 kotak suara. Sedangkan Panel B untuk perhitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelesaikan 41 kota suara.

“Hari ini, kita lanjutan rencananya mulai pukul 09:00 WIB,” tutur Nanang. (ril)     

Post a Comment

0 Comments