Nanang Sutrisno (tangan ke atas) melayani para saksi dari partai politik dengan surat mandat. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan
suara Pemilu 2019 di Kecamatan Tangerang di Gedung Olah Raga (GOR) Tangerang Jalan A. Damyati,
Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, dihentikan ketika jarum jam
menunjukkan pukul 24:00 WIB oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kami harus menghentikan perhitungan rekapitulasi Pemilu
ini mengingat kondisi fisik terbatas,” ujar Ketua PPK Tangerang Nanang Sutrisno
kepada TangerangNet.Com, Sabtu (20/4/2019) dinihari di lokasi rapat pleno.
Nanang menjelaskan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di
Kecamatan Tangerang ada 497 lokasi dan setiap TPS terdapat lima kotak suara.
Dengan demikian jumlah kotak suara keseluruhan di Kecamatan Tangerang ada 2.485
buah setelah dikali 5 kotak suara. Dari 2.485 kotak suara dikurangi 2 kotak suara
karena kotak suara tambahan lembaga pemasyarakatan tidak ada provinsi. Seluruh
kotak suara yang dihitung PPK Tangerang adalah 2.483 buah.
“Nah, jumlah yang kita harus hitung pada perhitungan suara ada
2.483 kotak suara dan kalau satu kotak form C-1 dihitung memakan waktu 15 menit
berarti panjang sekali waktu yang dibutuhkan untuk itu. Mari kita hitung yakni
2.483 dikali 15 menit berarti terdapat angka 37.245 menit,” urai Nanang.
Angka 37.245 menit itu, kata Nanang, adalah waktu
keseluruhan yang dibutuhkan oleh PPK untuk menghitung kotak suara form C-1.
Bila 37.245 menit dibagai 60 menit (1 jam), angkanya menjadi 620,75 jam. Lantas
620,75 jam dibagi 24 jam (1 hari) sehingga ditemukan angka menjadi 25,86 hari.
“Jumlah 25,86 hari tersebut dibagi dua karena rapat pleno
perhitungan suara di PPK Tangerang dilakukan dua panel sekaligus sehingga menjadi 12,93 hari. Ini artinya, kita harus
rapat pleno selama 12,93 hari selama 24 jam tanpa henti,” tutur Nanang.
Hal itu, kata Nanang, tidak mungkin dilakukan karena
dalam satu hari kerja harus ada Isoma (istirahat, sholat, dan makan). “Saya
sudah minta kepada para saksi dari partai politik dan Panwascam (Panitia
Pengawas Kecamatan-red) untuk memberikan masukan agar bisa lebih cepat lagi
waktu digunakan menghitung suara dalam rapat pleno tanpa melanggar
undang-undang,” ucap Nanang.
Khairul Bahri Simangunsong, anggota Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tangerang ketika diminta tanggapan atas penghentian
rapat pleno rekapitulasi tersebut mengatakan tidak ada masalah. “Kalau kita
sebagai Panwas siap saja. Namun, kalau kawan-kawan PPK demi menjaga kondisi
fisik, boleh saja dihentikan demi menjaga fisik tetap segar,” ujar Khairul.
Khairul mengatakan yang penting dalam pelaksanaan rapat
pleno tersebut tidak ada peraturan dan undang-undang yang dilanggar. “Boleh
saja dan yang penting tidak ada peraturan yang dilanggar,” ucap Khairul.
Sementara itu, dari pantauan TangerangNet.Com di lokasi
rapat pleno perhitungan suara oleh Panel A tentang hasil rekapitulasi calon Presiden
dan Wakil Presiden menyelesaikan 34 kotak suara. Sedangkan Panel B untuk
perhitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR
RI) menyelesaikan 41 kota suara.
“Hari ini, kita lanjutan rencananya mulai pukul 09:00
WIB,” tutur Nanang. (ril)
0 Comments