Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Alat Tangkap Baby Lobster Nelayan Dirazia Di Bengkulu

Petugas terlihat menghampiri nelayan 
untuk meraia alat tangkap baby lobster. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Sebagai upaya mencegah terjadinya penangkapan baby lobster di wilayah Bengkulu, Pangkalan TNI AL (Lanal) Bengkulu bekerjasama dengan Stasiun Karantina Ikan Bengkulu dan Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Kaur, menggelar razia alat tangkap baby lobster (Waring) di Perairan Pantai Pardasuka dan Muara Sambat, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu pada posisi 04° 47’ 53’’ S - 103° 22’ 31’ E, Selasa (2/4/2019).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kaur Edward Happy mengatakan saat dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap perahu-perahu nelayan yang sedang memanen Baby Lobster, 16 perahu nelayan berusaha melawan dan mengitari perahu petugas apabila permasalahan ini dibawa ke ranah hukum.

Namun, kata Edward, setelah diberi pengertian nelayan melanggar aturan pemerintah karena telah memasang alat tangkap baby lobster (Waring) dan petugas akan tetap merazia serta mengangkat waring yang telah dipasang dan permasalahan ini tidak akan dibawa ke ranah hukum. Tetapi nelayan akan diberikan sosialisasi dan cukup membuat surat pernyataan. Akhirnya, para nelayan dapat memahami dan mengerti penjelasan petugas.

Edward menjelaskan nelayan dimintai untuk mengangkat waring dan diarahkan menuju ke Pantai Desa Air Long Desa Linau untuk diberikan Sosislisasi oleh Lanal Bengkulu, DKP Kabupaten Kaur dan Stasiun Karantina Hewan Bengkulu. Kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penangkapan baby lobster karena hal tersebut melanggar aturan pemerintah.

Pemerintah melarang penangkapan baby lobster setelah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Pasal 2 menyebutkan larangan penangkapan baby lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur. Untuk baby lobster, Pasal 3 ayat (1) huruf a memperbolehkan baby lobster dijual dengan ukuran panjang karapas di atas 8 centimeter.

Razia Alat Tangkap Baby Lobster tersebut melibatkan 24 Personel terdiri dari Lanal Bengkulu sebanyak 11 orang dipimpin oleh Pasintel Lanal Bengkulu Kapten Hari, Karantina Ikan Provinsi Bengkulu sebanyak 5 orang dipimpin Kepala Karantina Hewan Bengkulu Ardinan Pribadi, DKP Kabupaten Kaur sebanyak 8 orang dipimpin Kadis DKP Kabupaten Kaur Edward Happy.

Sementara sarana yang digunakan yaitu 2 unit perahu nelayan mesin 15 PK,  1 unit Perahu Karet mesin 40 PK Posal Linau, dan 1 unit mobil pick up.

Dari razia tersebut, petugas berhasil menyita 186 renteng waring dan  diamankan di Mako Lanal Bengkulu menggunakan mobil pick up, 16 perahu nelayan berhasil dikumpulkan dan diberikan sosialisasi serta membuat surat pernyataan untuk tidak menangkap baby lobster lagi karena hal tersebut melanggar hukum.

Rencana ke depan, kata Edward, akan dilakukan razia lanjutan (Korve bersama pembersihan waring) dengan kekuatan personel dan sarana yang lebih besar mengingat masih banyaknya waring yang terpasang dengan melibatkan unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Kaur guna meminimalisir kegiatan penangkapan ilegal baby lobster di wilayah Provinsi Bengkulu. (dade)

Post a Comment

0 Comments