Petugas terlihat menghampiri nelayan untuk meraia alat tangkap baby lobster. (Foto: Istimewa) |
NET - Sebagai upaya mencegah terjadinya penangkapan baby lobster
di wilayah Bengkulu, Pangkalan TNI AL (Lanal) Bengkulu bekerjasama dengan
Stasiun Karantina Ikan Bengkulu dan Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten
Kaur, menggelar razia alat tangkap baby lobster (Waring) di Perairan Pantai
Pardasuka dan Muara Sambat, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu
pada posisi 04° 47’ 53’’ S - 103° 22’ 31’ E, Selasa (2/4/2019).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kaur
Edward Happy mengatakan saat dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap
perahu-perahu nelayan yang sedang memanen Baby Lobster, 16 perahu nelayan
berusaha melawan dan mengitari perahu petugas apabila permasalahan ini dibawa
ke ranah hukum.
Namun, kata Edward, setelah diberi pengertian nelayan
melanggar aturan pemerintah karena telah memasang alat tangkap baby lobster
(Waring) dan petugas akan tetap merazia serta mengangkat waring yang telah
dipasang dan permasalahan ini tidak akan dibawa ke ranah hukum. Tetapi nelayan
akan diberikan sosialisasi dan cukup membuat surat pernyataan. Akhirnya, para
nelayan dapat memahami dan mengerti penjelasan petugas.
Edward menjelaskan nelayan dimintai untuk mengangkat waring
dan diarahkan menuju ke Pantai Desa Air Long Desa Linau untuk diberikan
Sosislisasi oleh Lanal Bengkulu, DKP Kabupaten Kaur dan Stasiun Karantina Hewan
Bengkulu. Kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penangkapan
baby lobster karena hal tersebut melanggar aturan pemerintah.
Pemerintah melarang penangkapan baby lobster setelah
menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015
tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Pasal 2 menyebutkan
larangan penangkapan baby lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi
bertelur. Untuk baby lobster, Pasal 3 ayat (1) huruf a memperbolehkan baby lobster
dijual dengan ukuran panjang karapas di atas 8 centimeter.
Razia Alat Tangkap Baby Lobster tersebut melibatkan 24
Personel terdiri dari Lanal Bengkulu sebanyak 11 orang dipimpin oleh Pasintel
Lanal Bengkulu Kapten Hari, Karantina Ikan Provinsi Bengkulu sebanyak 5 orang
dipimpin Kepala Karantina Hewan Bengkulu Ardinan Pribadi, DKP Kabupaten Kaur
sebanyak 8 orang dipimpin Kadis DKP Kabupaten Kaur Edward Happy.
Sementara sarana yang digunakan yaitu 2 unit perahu nelayan
mesin 15 PK, 1 unit Perahu Karet mesin
40 PK Posal Linau, dan 1 unit mobil pick up.
Dari razia tersebut, petugas berhasil menyita 186 renteng waring
dan diamankan di Mako Lanal Bengkulu
menggunakan mobil pick up, 16 perahu nelayan berhasil dikumpulkan dan diberikan
sosialisasi serta membuat surat pernyataan untuk tidak menangkap baby lobster
lagi karena hal tersebut melanggar hukum.
Rencana ke depan, kata Edward, akan dilakukan razia lanjutan
(Korve bersama pembersihan waring) dengan kekuatan personel dan sarana yang
lebih besar mengingat masih banyaknya waring yang terpasang dengan melibatkan
unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Kaur guna meminimalisir kegiatan
penangkapan ilegal baby lobster di wilayah Provinsi Bengkulu. (dade)
0 Comments