Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penasihat Hukum Keberatan Judul, Polda 2 Kali Mangkir

Tim kuasa hukum pemohon prapradilan DJ dan MY.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.om) 





NET – Penasihat hukum pemohon praperadilan atas nama tersangka DJ dan MY, Diky Mirdiyan, SH LLM dengan judul berita “Polda Banten 2 Kali Mangkir Sidang Praperadilan Di Tangerang”. Hal itu disampaikan Diky melalui email yang kepada TangerangNet.Com dan dibahas Tim Redaksi, Minggu (31/3/2019).

Diky mengatakan, “Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengatakan hal-hal tersebut di atas. Saya dengan tegas dan jelas mengatakan sesuai fakta, yaitu sidang praperadilan tersebut baru dibuka 1 (satu) kali pada hari Senin, 25 Maret 2019. Namun Termohon (Ditreskrimum Polda Banten) belum hadir sehingga sidang ditunda hingga hari Senin, 8 April 2019 dan Bbukan 2 (dua) kali mangkir sidang praperadilan.” 

Oleh karena itu, kata Diky, “karenanya terhadap judul dan isi berita yang tidak benar sebagaimana dimaksud di atas, saya mohon dengan tegas kepada Pemimpin Redaksi TangerangNet.com (TNC) agar memperbaiki dan/atau menghapus berita dimaksud, demi menjaga kebenaran dan keberimbangan berita.”

Namun, wartawan TangerangNet.Com yang meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mencatat sidang sudah dua kali Polda tidak datang. Yakni satu kali sidang resmi dibuka. Pada jadwal sidang kedua kalinya, Polda Banten juga tidak datang meski hakim tidak membuka persidangan. Bahkan sudah ada jadwal sidang praperadilan tersebut dalam daftar persidangan.

Berarti 2 kali Polda Banten mangkir datan sidang, walaupun tidak dibuka persidangan. Tetapi pemohon prapradilan kuasa hukumnya hadir. (pur)

Post a Comment

0 Comments