Tim kuasa hukum pemohon prapradilan DJ dan MY. (Foto: Suyitno/TangerangNet.om) |
NET – Penasihat hukum pemohon praperadilan atas nama tersangka
DJ dan MY, Diky Mirdiyan, SH LLM dengan judul berita “Polda Banten 2 Kali Mangkir
Sidang Praperadilan Di Tangerang”. Hal itu disampaikan Diky melalui email yang
kepada TangerangNet.Com dan dibahas Tim Redaksi, Minggu (31/3/2019).
Diky mengatakan, “Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah
mengatakan hal-hal tersebut di atas. Saya dengan tegas dan jelas mengatakan
sesuai fakta, yaitu sidang praperadilan tersebut baru dibuka 1 (satu) kali pada
hari Senin, 25 Maret 2019. Namun Termohon (Ditreskrimum Polda Banten) belum
hadir sehingga sidang ditunda hingga hari Senin, 8 April 2019 dan Bbukan 2
(dua) kali mangkir sidang praperadilan.”
Oleh karena itu, kata Diky, “karenanya terhadap judul dan
isi berita yang tidak benar sebagaimana dimaksud di atas, saya mohon dengan
tegas kepada Pemimpin Redaksi TangerangNet.com (TNC) agar memperbaiki dan/atau
menghapus berita dimaksud, demi menjaga kebenaran dan keberimbangan berita.”
Namun, wartawan TangerangNet.Com yang meliput sidang di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mencatat sidang sudah dua kali Polda tidak datang.
Yakni satu kali sidang resmi dibuka. Pada jadwal sidang kedua kalinya, Polda Banten
juga tidak datang meski hakim tidak membuka persidangan. Bahkan sudah ada jadwal
sidang praperadilan tersebut dalam daftar persidangan.
Berarti 2 kali Polda Banten mangkir datan sidang, walaupun tidak
dibuka persidangan. Tetapi pemohon prapradilan kuasa hukumnya hadir. (pur)
0 Comments