![]() |
Terdakwa H. Mulyadi mendapat ucapan selamat dari keluarganya setelah dibebaskan oleh majelis hakim. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Terdakwa H. Mulyadi dinyatakan oleh majelis hakim tidak berbukti bersalah dan dibebaskan dari tuntutan hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (11/3/2019).
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, SH saat membacakan amar putusan menyatakan apa yang telah dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlawan, SH tidak terbukti terdakwa H. Mulyadi melakukan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan menggunakan surat palsu. Oleh karena itu, terdakwa H. Mulyadi dibebaskan dari tuntutan hukuman.
Terdakwa mendengarkan vonis bebas dari majelis hakim tersebut, langsung turun dari bangku pesakitan dan melaksanakan sujud di hadapan majelish hakim.
“Alhmadulillah, terima kasih ya Allah,” tutur Mulyadi.
Sebelumnya, JPU Reza Pahlwan menyatakan terdakwa Mulyadi terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat berupa AJB tanah. Jaksa Reza Pahlawan menuntut terdakwa Mulyadi karena terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP.
Tuntutan Jaksa Reza disampaikan setelah mendengarkan keterangan 15 orang saksi termasuk Kepala Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi Ingkil. Pelapor dipersidangan hanya memiliki bukti AJB foto opy yang dilegalisir yakni perubahan dari AJB 250 menjadi 500 oleh Camat Kosambi tahun 2019.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Mulyadi menyatakan menerima sedangkan Jaksa Rea menyatakan pikir-pikir. (tno)
0 Comments