Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 7 M, Hartanto Divonis 1 Tahun

Terdakwa Hartanto Jusman mendengarkan 
amar putusan yang dibacakan majelis hakim. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


NET - Terdakwa Hartanto Jusman, Direktur PT Bumi Sejahtera Aria (BSA) dihukum  1 tahun penjara karena terbukti secara sah meyakinkan melakukan penggelapan uang perusahaan Rp 7 miliar. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Doktor I Ketur Sudira, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP, Kota Tangerang.

“Iya, betul terdakwa Hartanto Jusman divonis 1 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayanih, SH kepada TangerangNet.Com, Sabtu (16/3/2019).

Jaksa Ayanih menyebutkan sidang lanjutan perkara penggelapan uang persahaan tersebut berlangsung Kamis (14/3/2019). Jaksa Ayanih sebelumnya menuntut terdakwa Hartanto Jusman selama 3 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 374 KUHP.

Majelis hakim dan Jaksa Ayani sependapat bahwa terdakwa Hartanto Jusman perbuatannya terbukti bersalah  melanggar 374 KUHP. Meski vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Ayanih.

Perbuatan terdakwa Hartanto Jusman, kata Hakim Sudira, memindahkan uang perusahaan ke rekening pribadinya sebesar Rp 7 miliar dan melarikan diri  ke luar negeri selama 7 bulan membuat keresahan karyawan rumah sakit  yang dikelola PT BSA. Akibatnya, kegiatan rumah sakit hampir lumpuh karena tidak ada biaya untuk operasional.

Atas vonis majelis hakim tersebut, Jaksa Ayanih belum menyatakan sesuatu. "Putusan mejelis hakim 1 tahun seharusnya jaksa wajib banding. Tetapi pikir pikir dulu karena, saya punya atasan dan saya akan lapor atasan dulu,” tutur Jaksa Ayanih. 

Begitu juga kuasa hukum terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk pikir pikir. Tetapi kuasa hukum terdakwa menyatakan banding karena terdakwa Hartanto Jusman dianggap tidak bersalah. (tno)

Post a Comment

0 Comments