Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 7 M, Terdakwa Hartanto Dituntut 3 tahun

Terdakwa Hartanto Jusman tertunduk 
saat JPU Ayanih membacara tuntutan. 
(Foto: Suyitno/ TangerangNet.Com) 


NET – Terdakwa Hartanto Jusman, Direktur PT Bumi Sejahtera Aria (BSA) dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayanih, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP, Kota Tangerang, Senin (4/3/2019).

Pada sidang lanjutan dengan terdakwa Hartanto Jusaman menggelapan uang perusahaan tersebut, majelis hakim diketuai oleh Doktor I Ketut  Sudira, SH MH. Jaksa Ayanih menyatakan perbuatan terdakwa Hartanto Jusman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 KUHP.

Jaksa Aliyah mengurai perbuatan terdakwa Hartanto Jusman yakni pada 22 Juni 2015 memindahkan uang perusahaan yang mengelola Rumah Sakit Aria Medika sebesar  Rp 7 miliar ke rekening peribadinya.  Setelah itu, pada 23 Juni terdakwa meninggalkan Indonesia pergi ke luar negeri selama hampir setahun. 

Meskipun begitu, kata Jaksa Ayanih, barang bukti berupa  uang Rp 7 miliar setelah masuk  di rekening terdakwa di Bank Mandiri lalu dikembalikan ke perusahaan yang mengelola Rumah Sakit Aria Medika. Termasuk dari rekening lain uang sebesar Rp 50 juta lebih ikut dikembalikan ke perusahaan.

Mendengar tuntutan 3 tahun penjara, terdakwa Hartanto Jusman hanya bisa menunduk di kursi pesakitan. Majelis hakim  I Ketut Sudira menunda sidang sampai pada Senin,  (11/3/2019) untuk mendengarkan pembelaan. 

Oleh karena waktunya sudah terdesak  walaupun terdakwa Hartanto  tahanan kota, kata Hakim I Ketut,  diberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa menyusun pembelaan sampai pada Senin, (11/3/2019). 

“Jaksa juga harus mempersiapkan tanggapan atas pembelaan kuasa hukum terdakwa. Untuk mempercepat waktu sidang, selesai pembacaan pembelaan langsung ditanggapi oleh Jaksa,” ujar Hakim Ketut. (tno)

Post a Comment

0 Comments