Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tronton Pengangkut Pasir Terperosok Di Jalan Desa Cihara, Lebak

Truk tronton yang terperosok.
(Foto: Istimewa)



NET  - Diduga supir hilang kendali saat melintasi jalan rusak dan tidak sesuai kelas jalan sehingga terperosok. Truk tronton pengangkut pasir kuarsa dari lokasi tambang pasir PT Hanasa Prima mengalami kecelakaan di Jalan Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Sabtu (9/2/2019).

Kapolsek Panggarangan AKP Sadimun menyebutkan telah terjadi kecelakaan tunggal truk tronton dengan nomor polisi BA 9260 KU yang dikemudikan oleh Roni,  asal Padang, Sumatra Barat, pada pukul 13:00 WIB. 

"Akibat kecelakaan tersebut, tiga tiang listrik milik PT PLN yang berada di lokasi kecelakaan rubuh," ujar AKP Sadimun. 

AKP Sadimun mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Kendaraan tersebut telah dievakuasi dan barang muatan telah dipindahkan ke truk tronton yang lain.

"Alhamadulillah tidak ada korban jiwa. Saat ini kendaraan yang menggantung di antara tebing telah dievakuasi, dan muatannya juga sudah dipindahkan," tutur Kapolsek. 

Sementara, Iin salah satu pengelola perusahaan tambang PT Hanasa Prima bungkam seribu bahasa ketika dimintai keterangan oleh awak media. "Sore Pak," singkatnya tanpa membalas lagi saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, bahkan kontaknya tidak dapat lagi dihubungi.

Subaki, warga Desa Cihara menyebutkan truk yang melintas tersebut bertentangan dengan undang-undang jalan.

Subaki mengatakan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 9 point 6 disebutkan bahwa Jalan Desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Pada pasal 10 disebutkan, untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan sendiri. jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan.

Begitu juga, kata Subaki, bertentangan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Jalan dan Angkutan Jalan. Di Indonesia pengelompokan jalan diatur di UU No. 22 Tahun 2009. Pengelompokkan jalan menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan.

“Selayaknya petugas Dinas Perhubungan Lebak dan Polantas Polres Lebak tidak membiarkan truk tersebut melintas di jalan desa,” ujar Subaki. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments