Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Anggota Polresta Tangerang Terjaring OTT Polda Banten

Petugas dari Propam Polda Banten saat
melakukan penggeledahan terhadap terduga
pemerasan; anggota Reskrim Polres.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) 


NET - Angota Reskrim Polres Kota  Tangerang yang bertugas di Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,  terjaring dalam oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakulan oleh Propam Polda Banten. Pelaku atas nama Brigadir Ahmad Yani, ditangkap karena telah memeras dan membebaskan penadah barang curian, dengan jumlah uang tunai sebesar Rp 40 juta.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh di lapangan Jumat (15/2/2019), penangkapan yang dilakukan oleh Propam Polda Banten pada Kamis malam (14/2/2019), berawal dari informasi warga. Bahwa di Polsek Pasar Kemis diduga terjadi pemerasan terhadap Mansubi, penadah barang curian.

Mansubi oleh petugas tersebut diminta  uang Rp 70 juta apabila ingin bebas dan kasusnya tidak ditindak lanjuti. Namun dari permintaan itu, akhirnya disepakati dengan uang Rp 40 juta.  Atas kejadian itu tak satu pun petugas dari Polres Kota Tangerang bisa dikonfirmasi.

Begitupula dengan Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Sabilul Alif. Ia hanya mengatakan kasus itu diserahkan penuh ke bidang Propam Polda Banten. "Silahkan bisa ditanyakan ke Kabid Propam,” tutur  Sabilul Alif dengan singkat melaui WatsApp.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Sumardi melalui pres rilisnya membenarkan. Dan dalam kasus OTT itu, saat ini sedang ditangani oleh Kabid Propam Polda Banten AKBP Yulius Yulianto, 

“Adanya Operasi Bersih Penegakan Disiplin itu, dilakukan karena adanya informasi bahwa diduga  karena okum tersebut  membantu orang yang diduga dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana, yang sedang dalam proses penyelidikan,” ucap Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

Kabid Propam Polda Banten AKBP  Yulianus Yulianto mengatakan perkara ini sedang didalami oleh Bidang Propam Polda Banten. Dan terhadap pelaku sudah diamankan di kantor Polda Banten untuk dilakukan proses penyelidikan terkait penyalahgunaan wewenang.

"Jika suatu saat terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi penindakan hingga ke pemecatan melalui sidang kode etik profesi,"  ungkap Yulianus. (man)

Post a Comment

0 Comments