Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mahasiswa Unjuk Rasa Di Gama Tower, Minta Cabut Izin PT Cemindo

Para pengunjuk rasa saat menjalankan 
aksinya mendapat pengawalan dari Polisi. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Jakarta (IM-PJ) menggelar aksi unjuk rasa di GAMA TOWER kantor pusat PT Cemindo Gemilang, Jalan HR Rasuna Said No. Kaveling C-22, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,  Jakarta Selatan,  DKI Jakarta, Senin (28/01/2019). 

Koordinator aksi lapangan (Korlap) Furqan mengatakan digelarnya aksi ini karena diduga PT Cemindo Gemilang yang merupakan produsen Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, telah melakukanan pencemaran lingkungan. Dengan cara, PT Cemindo Gemilang  membuang limbahnya di Kali (sungai) Cibayawak. 

“Akibat yang paling fatal dari adanya pencemaran lingkungan adalah menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar Furqan.

Selian itu, kata Furqan, pencemaran lingkungan hidup berdasar Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

"Berdasarkan hasil uji coba sampel yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, ditemukan sejumlah kesalahan dalam proses pengelolaan limbah yang dilakukan PT Cemindo Gemilang. Salah satunya, parameter air Kali Cibayawak dinyatakan melebihi ambang batas baku mutu standar pengelolaan limbah," ungkap Furqan kepada wartawan melalui Siran Persnya, Senin, (28/01/2019).

Merujuk hasil uji coba sampel tersebut, kata Furqan, PT Cemindo Gemilang harus dan layak dipidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH. 

Pasal 60 UU PPLH berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH berbunyi:  Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Furqan menjelaskan mengingat dugaan perbuatan pencemaran lingkungan ini di lakukan oleh PT Cemindo Gemilang maka Pemerintah Kabupaten Lebak harus segera menutup  dan cabut ijin usaha PT Cemindo Gemilang.

"Kami juga meminta kepada lembaga penegak hukum untuk segera memeriksa, tangkap dan adili pimpinan PT Cemindo Gemilang karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan. Selain itu, kami juga meminta kepada Jajaran PT Cemindo Gemilang untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang di rugikan atas pencemaran lingkungan tersebut," tegasnya.

Selain dari kasus dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PT Cemindo Gemilang, kata Farqan, warga di sekitaran jalur Belt Conveyor milik PT Cemindo Gemilang menimbulkan kebisingan.

“Kami menduga bahwa kebisingan dari Belt Conveyor tersebut melebihi baku tingkat kebisingan. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan mengatur tingkat kebisingan Db maksimal 55,” tutur Furqan.

Berdasarkan persoalan yang di timbulkan oleh kegiatan PT. Cemindo Gemilang, kata Farqan, yang meresahkan warga tersebut maka tidak ada alasan lagi Pemerintah untuk tidak mencabut izin PT Cemindo Gemilang.  (*/pur)

Post a Comment

0 Comments