Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dinas Lingkungan Lebak, Dinilai Lembek Jatuhkan Sanksi Ke PT Cemindo

Mahasiswa saat unjuk rasa di depan gedung 
Gama Tower, kantor PT Cemindo Gemilang.
(Foto: Istimewa) 


   
NET - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Lebak dinilai lembek dalam memberikan sanksi kepada PT  Cemindo Gemilang yang diduga mencemarkan lingkungan dengan cara membuang limbahnya di Kali Cibayawak.

"Dinas Lingkungan Hidup hanya memberi sanksi kepada PT Cemindo Gemilang yaitu, memperbaiki pengelolaan limbah. Menurut saya itu adalah sanksi yang sangat lembek sekali, harusnya sanksi itu berupa pencabutan izin," ujar Furqan, aktivis Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Jakarta (IMPJ)  melalui Siaran Persnya, Selasa, (29/1/2019).

"Sampai sekarang sanksi pencabutan izin itu belum juga dilakukan," imbuh Furqan. 

IMPJ meminta agar Kepala Daerah (Bupati) mencopot jabatan Kadis DLHK yang seolah tidak tegas memberikan sanksi kepada produsen pabrik semen merah putih di Kecamatan Bayah.

"Kami juga akan mendesak pemerintah Kabupaten Lebak (Bupati) untuk mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tegasnya. 

Furqan mengungkapkan jika  desakannya tidak didengar akan laporkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kalau kepala daerah tidak merespon juga, kami akan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera turun tangan".

“Hari Kamis, kalau tidak Jumat, kita rencana turun lagi dengan menambahkan beberapa tuntutan dari tuntutan yang sebelumnya di Gama Tower kantor pusat PT CG dan Kementrian LHK," tambahnya. 

Sebelumya diketahui, Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Jakarta (IM-PJ) menggelar aksi unjuk rasa di GAMA TOWER kantor pusat PT. Cemindo Gemilang, Jakarta, Senin (28/1/2019). (*/pur)

Post a Comment

0 Comments