Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dilindungi Jaksa, Zaki Perintahkan Camat Terus Terapkan Perbup 47

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang
Zulbahri Bahtiar dan Bupati Tangerang
Ahmed Zaki Iskandar: ada payung hukum.
(Foto: Istimewa)



NET -  Bupati Tangerang memerintahkan para camat di Kabupaten Tangerang untuk tegas dalam menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47, tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang. 

Bupati mengatakan hal itu  menjawab pertanyaan wartawan saat menghadiri perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (15/1/2019) di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.

"Dengan adanya perlindungan dari Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Tangerang, saya perintahkan camat untuk tegas dalam melaksanakan Perbup tersebut," terangnya.

Zaki mengakui Perbup itu akan tetap berjalan meski ada keberatan dari para awak angkutan dan pelaku usaha transportasi angkutan. "Kita melihat langsung dampak yang ditimbulkan dan pertimbangan lainnya dari keberadaan angkutan barang yang bertonase berlebih ini, masalah sosial dan keamanan juga perekonomian ikut menjadi perhatian utama," jelasnya.

Zaki menjelaskan meski ada lebaran bahkan sampai ada yang berupaya mengajukan gugatan akan keputusan tersebut, dipastikan itu tetap berjalan. 

“Dan hari ini, kita memiliki pelindung hukum dalam hal ini Kejari Tangerang. Kita harus terus jalankan, suplemen tambahan akan adanya payung hukum sudah terjadi dengan adanya kerjasama dengan pengacara negara melalui kejaksaan ini,” imbuh orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu. (ran)

Post a Comment

0 Comments