Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Banten Heran, 5 Parpol Tidak Mampu Buat Laporan Dana Kampanye

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad 
Syaelendra: hanya satu partai politik. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 



NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten merasa heran masih ada 5 dari 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 belum mampu membuat Laporan Penerimaan Dana Sumbang Kampanye (LPDSK) tingkat provinsi.

“Berdasarkan data yang kami terima, ada lima partai politik peserta Pemilu belum menyampaikan LPDSK ke KPU (Komisi Pemilihan Umum-red) sampai batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi kepada TangerangNet.Com, Minggu (13/1/2019) melalui sambungan telepon. 

Kelima partai politik itu, kata Didih, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). “Partai yang belum mampu membuat laporan tersebut menjadi catatan kami. Bawaslu akan melayangkan surat  menyanyakan penyebab kenapa belum mampu membuat LPDSK,” tutur Didih serius.

Menurut Ketua Bawasu Banten itu, secara kasat mata semua partai politik telah memasang alat peraga kampanye (APK). “APK itu kan dibuat menggunana biaya. Nah, dari mana dananya? Dana tersebut harus dimasukan dalam laporan,” jelas Didih.

Didih menduga ada masalah teknis cara pengisian LPDSK yang tidak dipahami oleh pengurus partai politik. Namun, kenapa hanya lima partai politik belum membuat LPDSK, sementara 11 partai politik bisa menyelesaikan tepat waktu yakni pada 2 Januari 2019.

Dari 16 partai politik itu, tiga di antaranya dana yang dilaporkan di atas Rp 1 miliar. Ketiga partai politik itu Golkar dengan dana Rp 1,5 miliar lebih, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp 2,1 miliar lebih, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 2,8 miliar lebih. 

Sementara itu, Ketua  KPU Kota Tangerang Ahmad Syaelendra mengatakan dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 hanya satu partai politik yang tidak menyampaikan LPDSK yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). “Mereka tidak membuat LPDSK karena tidak mengajukan calon anggota legislative. Mereka tidak punya caleg sehingga tidak ada yang perlu dilaporkan,” ungkap Syaelendra.

Dari 16 partai politik itu, kata Syaelendra, dana yang terbesar dilaporkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni sebesar Rp 1 miliar lebih dan diikuti oleh Partai Golkar yakni Rp 949 juta lebih. “Partai politik lainnya rata-rata ratusan juta rupiah,” ucap Syaelendra. (ril)

Post a Comment

6 Comments

  1. mana bisa PKS buat yang begituan, tunggu pelicin duit sekardus dulu baru jalan.

    ReplyDelete
  2. Waduuuuh
    gmn ini?
    kalau buat laporan keuangan aja gk mau
    gmn pas kepilih nannti?

    ReplyDelete
  3. Haduh males bgt sih bikin laporan, bagaimana mau bikin laporan.. orang dana nya saja nya kritis.

    ReplyDelete
  4. Oaaalaaahh.. tertib administrasi itu penting loh..

    ReplyDelete