Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

WH: Perda Pengembangan Pengelolaan Air Minum Sebagai Acuan Hukum

Gubernur Banten H. Wahidin Halim dan
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah
serta Sekretaris DPRD Deni Hermawan
menyaksikan penandatanganan PAW.
(Foto: Istimewa)


NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) keberadaan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum digunakan sebagai acuan hukum.

Terlebih kini Banten memiliki potensi tersebut dari Waduk Karian, Kabupaten Lebak, dan Waduk Sindanghuela, Kabupaten Serang, yang telah banyak mendatangkan investor dari luar negeri terutama Korea dan China. 

Hal itu dikatakan Gubernur pada Rapat Paripurna Istimewa tentang Persetujuan DPRD terhadap dua Rancangan peraturan daerah (Raperda)  Prakarsa DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Selasa (18/12/2018).

Rapat purna pun diisi dengan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Banten Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Gerindra sisa Masa Jabatan 2014-2019.
Gubernur menjelaskan untuk ikut mengelola air minum yang bersumber dari kedua waduk tersebut, tentunya harus segera dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkaitan dengan pengelolaan air minum dan meningkatkan upaya pelayanan pada masyarakat. 

"Begitu juga dengan aset daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah melakukan upaya inventarisasi pencatatan terhadap tanah dan aset milik Pemerintah daerah dan Pemerintah provinsi yang sampai hari ini terus dijalankan. Alhamdulillah Gedung Pemprov ini sudah kami catatkan dan sudah disertifkatkan, sehingga tidak ada lagi aset-aset yang terlantar,” tutur Gubernur.

Gubernur menambahkan ada puluhan danau dan situ yang bisa dimanfaatkan dan dikembangkan untuk dijadikan sumber pendapatan daerah. Gubernur memberikan apresiasi dan rasa bangga terhadap kinerja DPRD Banten yang telah mengikhtiarkan tiga Raperda menjadi Perda Provinsi Banten. 

Terkait tentang pengelolaan barang milik daerah dengan juru bicara dari Komisi III Iskandar pada rapat purna itu melaporkan antara lain; Melaksanakan pembahasan raperda;  Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan steakholder dan kementerian terkait; Melakukan hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD. 

“Dengan Raperda ini dapat lebih baik dalam pengelolaan aset daerah yang dimiliki oleh Pemprov Banten,” tutur Iskandar. 

Berdasarkan hasil pleno disimpulkan seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui kedua Raperda ini ditetapkan sebagai Perda. Namun, ada dua catatan yakni Pemprov Banten untuk segera menginventarisir dan melakukan pendataan barang dan aset daerah secara cermat, tepat, teliti, dan jelas dalam rangka untuk mengoptimalkan pengelolaan barang dan aset daerah. Pemprov agar dapat mengelola barang dan aset milik daerah secara profesional dan mampu memberikan nilai tambah serta dapat menghasilkan keuntungan yang dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah. 

"Ketiga, pengelolaan barang dan aset daerah dapat digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Iskandar.

Juru bicara dari Komisi IV Abbas melaporkan pembentukan dua Raperda ini merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemda dalam rangka penyelenggaraan pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta Raperda menjadi salah satu program pembentukan program daerah Pemprov Banten 2018. 

"Berdasarkan hasil pleno dapat disimpulkan bahwa seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui kedua Raperda ini ditetapkan sebagai Perda,” ujar Abbas. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments