Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hari Pertama Pelarangan Truk, Zaki Sempat Emosi

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
(baju putih bertopi) berada di lokasi penertiban.
(Foto: Istimewa)



NET -  Hari pertama pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) No. 47 Tahun 2018 tentang pelarangan pembatasan angkutan barang, diwarnai dengan marahnya orang nomor satu di Kabupaten Tangerang.

Hal ini terlihat saat Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang meninjau langsung pelaksanaan Perbup tersebut, yakni  banyak kendaraan bertonase melebihi kapasitas masih lalu-lalang melintas bebas.

"Putar arah dan kembali ke lokasi awal seluruh truk ini. Jangan ada yang melintas di jalan, semua sudah disosialisasikan. Pokoknya suruh putar balik lagi," ujar sang Bupati, Jumat (14/12/2018)

Pantauan di lokasi terlihat belasan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian dan TNI langsung memarkirkan setiap truk yang mencoba memasuki wilayah Kabupaten Tangerang untuk kembali ke daerah asal.

"Balik lagi, putar arah jangan melintas, ini larangan dan kembali ke asal wilayah," ujar salah satu petugas Dinas Perhubungan yang meminta supir truk memutar arah.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan hari pertama pelaksanaan pemberlakuan Peraturan 47, terkait pelarangan kendaraan angkutan barang, masih menemukan kendala di  lapangan, sehingga masih butuh penyempurnaan dalam tindakannya.

"Efektif mulai hari ini, tindak tegas yang melanggar, tidak ada urusan lagi. Balikin ke daerah asalnya, kalau melawan tilang saja," tutur Zaki dengan nada tinggi. 

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Perbup 46 yang kemudian direvisi dengan Perbup 47, terkait pelarangan kendaraan angkutan barang. Yakni  aturan Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi kendaraan golongan III hingga V, hanya boleh melintas pada pukul 22:00 WIB hingga 05:00 pagi. (ran)

Post a Comment

0 Comments