Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Upaya Pemprov Banten Bebaskan Permukiman Kumuh 15 Ha

Pj. Sekda Ino S. Rawita (angkat tangan).
(Foto: Istimewa)

NET - Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah daerah, karena selain merupakan potensi masalah, di sisi lain ternyata permukiman kumuh merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota.  Permasalahan permukiman berkaitan erat dengan faktor fisik, seperti kepadatan bangunan, sanitasi lingkungan yang tidak layak, jaringan infrastruktur jalan, drainase, dan ruang terbuka publik yang kurang memadai.

Selain itu, dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi dan perilaku masyarakat, pertumbuhan penduduk dan tingkat urbanisasi yang tinggi. Sehingga penanganan permukiman kumuh tidak dapat dilakukan secara parsial, namun harus secara menyeluruh dan terintegrasi,” ujar  Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten Ino S. Rawita, Rabu (7/11/2018).

Ino mengarakan hal itu saat membuka Loka Karya Program Kota Kumuh (Kotaku) Tingkat Provinsi Banten tahun 2018, di Hotel Horison Ultima Ratu, Jalan KH Abdul Hadi Nomor 66, Kota Serang.
 Pj Sekda menyatakan bahwa Pemprov Banten menargetkan pada tahun 2022 mendatang, Provinsi Banten akan bebas dari permukiman kumuh.

Dalam RPJMD Provinsi Banten 2017-2022 melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), kata Ino, telah dicanangkan program strategis penanganan perumahan dan permukiman berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundangan lainnya yang terkait. 

“Sesuai dengan kewenangan,  Pemprov Banten menangani permukiman pada kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 hingga 15 hektare, dengan target penanganan kawasan kumuh yang ditata seluas 375,29 hektare pada akhir RPJMD pada tahun 2022,” terang Pj. Sekda.

Pj. Sekda mengatakan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten di dalam dokumen perencanaannya telah memiliki target dalam penanganan permukiman kumuh di masing-masing wilayah. Namun, dalam rangka meningkatkan infrastruktur khususnya pada permukiman kumuh, Pemprov  Banten bersama pemerintah kabupaten dan kota perlu mengombinasikan bersama program pemerintah pusat terhadap penanganan kawasan permukiman kumuh.

Menurut Ino, dengan memfokuskan pada 81 kelurahan lokasi peningkatan dan 311 kelurahan lokasi pencegahan yang tersebar di 8 kabupaten dan kota. Serta dengan luasan lokasi peningkatan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati dan Walikota Tahun 2014 yang telah diverifikasi Direktorat Perumahan Dan Kawasan Permukiman Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian PUPR.

“Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya ini secara otomatis akan menjadi rekomendasi perencanaan di masing-masing pemerintah kabupaten/kota sebagai landasan pelaksanaan pembangunan dilokasi kumuh Provinsi Banten. Dengan besarnya luasan lokasi kumuh di Provinsi Banten ini, harus disikapi bersama secara serius agar target 0% permukiman kumuh yang ditargetkan tercapai,”paparnya. 

Pj. Sekda berharap agar semua pelaku pembangunan penanganan kawasan kumuh mempunyai kapasitas dan pandangan yang sama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi serta mempunyai target yang jelas dan terukur.

Semetara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten Tyas Utami Amaliah melaporkan salah satu sasaran pembangunan dalam target nasional yang dituangkan pada RPJMN tahun 2015-2019, adalah tercapainya pengentasan perumahan kumuh perkotaan jadi 0 hektare di tahun 2019. 

Sejalan dengan program nasional tersebut, kata Tyas, pemerintah di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Banten juga mencanakangkan program pengentasan kawasan permukiman kumuh, karena program ini terintegrasi dengan berbagai sumber daya, baik yang ada di Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten  dan Kota.

“Berdasarkan hal tersebut, dirasa sangat penting dilaksanakannya loka karya ini, karena untuk menyatukan pandangan agar semua pelaku pembangunan memiliki kapasitas dan pandangan yang sama dalam melakukan perencanaan,  pelaksanaan,  monitoring, evaluasi serta penyelesaian target pembangunan secara terukur.  Sehingga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan penuntasan  target kawasan kumuh di Provinsi Banten melalui kegiatan kolaborasi satu data,  satu peta, dan satu perencanaan," ujar Tyas. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments