Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sesuai Aturan, Gubernur Banten Tetapkan Kenaikan Upah 2019

Ini lampiran UMK Banten 2019. 
(Foto: Istimewa)

NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim atau yang akrab disapa WH sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui surat keputusan yang  ditandatangani di kantornya Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang,  Rabu (21/11/2018). 

Adapun keputusan penetapan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Gubernur WH berharap agar buruh dapat menerima keputusan terkait penetapan dan besaran UMK tersebut.

"Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh Pemerintah pusat," ujar Gubernur Banten. 
WH pun mengharapkan agar buruh dapat memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi.

"Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan," tutur Wahidin Halim.

Kepada para pengusaha, Gubernur berharap  agar tetap menjaga produktifitas usahanya dan tetap menjaga hubungan serta sinergitasnya dengan para buruh.

Berdasarkan informasi  faktor besaran UMK dapat berpengaruh terhadap kondusifitas perusahaan, dengan mengeluarkan biaya besar untuk bayar gaji karyawannya. Hal ini juga memicu terjadinya hengkang  atau hijrahnya perusahaan yang ada di Banten keluar daerah lain.

"Tingginya UMK atau setinggi apapun upanya tidak jadi masalah selama diimbangi dengan produktivitas perusahaannya tinggi, tapi perusahaan tidak mau bayar upah tinggi melebihi produktivitasnya,"  ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Alhamidi.
"Kalau perusahaan di Banten tidak betah dan memilih mendirikan pabrik di luar Banten ini juga bisa semakin memicu persoalan pengangguran di Banten yang semakin tinggi karena berkurangnya lapangan pekerjaan," tutur  Alhamidi.

Penetapan besaran UMP dan UMK, kata Alhamidi, sudah berdasarkan rapat bersama unsur pemerintah, serikat pekerja dan akademisi.  “Mohon agar buruh legowo," ucap Alhamidi.

Adapun besaran UMP Banten yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim mengalami kenaikan 8,03 persen atau sebesar Rp 2.267.965 lebih tinggi dibandingkan besaran UMP tahun 2018 yaitu sebesar Rp 2.099.385.

Selain itu, kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berikut besaran jumlah UMK 8 kota dan kabupaten di Banten tahun 2019 yang terus mengalami kenaikan :

1. Kota Cilegon Rp. 3.913.078,44
2. Kota Tangerang Rp. 3.869.717, 00
3. Kota Tangerang Selatan Rp. 3.841.368,19
4. Kabupaten Tangerang Rp. 3.841.368,19
5. Kabupaten Serang Rp. 3 827.193, 39
6. Kota Serang Rp. 3.366.512, 71
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539,13
8. Kabupaten Lebak Rp 2.498.068,44. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments