Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Selundupkan Narkotika Pergantian Tahun, Digagalkan Polisi

Kasat Narkoba AKBP Erick Frederick dan 
jajaran perlihatkan narkotika hasil sitaan. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 

NET - Peredaran narkotikajenis sabu dan ekstasi yang dikemas dalam dua buah karung besar dari sebuah kapal nelayan di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Bojonegara Cilegon, Banten, untuk pesta pergantian tahun digagalkan polisi.  

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frederick kepada wartawan, Senin (26/11/2018) mengatakan dari penangkapan tersebut 5 orang tersangka diamankan di antaranya 4 orang kurir APP, 30,  dan HA, 41,  serta seorang kapten kapal LS,  36, Dw, 38, PR, 34. Selain itu, ada seorang anak buah kapal (ABK) yang dijadikan saksi yaitu SU, 34. 

 Erick Frredrick menjelaskan sebanyak dua buah karung yang berisikan 44 paket bungkus an warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu 44 gram dan 4 empat bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi, satu kapal ikan (kasko) warna merah, satu unit mobil toyota vios, satu unit mobil Mazda CX-7 serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000.

Penangkapan tersebut pada, Rabu (21/11/2018),  kata Kasat, berawal dari adanya informasi peredaran gelap narkoba. Kemudian Kanit Satu AKP Indra Maulana bersama Kasubnit IPTU Madjen Silaban melakukan penyelidikan dan didapat sindikat yang dipimpin oleh HT (buron) menerima pengiriman dari Lampung melalui kapal nelayan.

Dari hasil penyelidikan didapati narkoba kualitas kelas satu tersebut akan didistribusikan ke Jakarta, Bogor (Jawa Barat), dan Surabaya (Jawa Timur) saat pergantian tahun. Ini merupakan jaringan narkoba internasional China dan Taiwan yang dikendalikan oleh jaringan lembaga pemasyarakatan yang sebelumnya dikirm dari pelabuhan Ketapang, Lampung oleh sebuah kurir IYL (buron) yang biasa dikirim melalui Batam (Kepri) atau Medan (Sumatera Utara) dan selanjutnya dikirim melalui jalur darat ke pulau Jawa.

"Penangkapan ini merupakan atensi dari pimpinan kami, yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Hengki Haryadi untuk menindak tegas segala penyalahgunaan narkoba dari para pelaku,” ujar Kasat. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan Enam tahun penjara dan paling berat hukuman mati," kata Kasat. (dade)

Post a Comment

0 Comments