Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perda APBD 2019 Disahkan, Bantuan Keuangan 3 Kabupaten Ditambah

Gubernur Banten H. Wahidin Halim
menandatangani berita acara yang
disaksikan Wagub Andika Hazrumy
dan Ketua DPRD Asep Rahmatullah.
(Foto: Istimewa) 


NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2019 Provinsi Banten menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bantuan Keuangan tiga Kabupaten: Lebak, Serang, dan Pandeglang ditingkatkan.

Pengesahan Perda tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syeh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang,  Kamis (22/11/2018). 

Pengesahan Raperda APBD Tahun 2019 Provinsi Banten menjadi Perda ditandatangani pada berita acara oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatulloh, disaksikan Wakil Gubernur Andika Hazrumy dan Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten Budi Prayogo.

Gubernur  Banten menyampaikan terimakasih kepada DPRD Banten atas kerjasama yang baik dalam pembahasan APBD 2019 tersebut. Setelah disahkan DPRD Banten, Perda tersebut nantinya benar-benar dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ingin dicapai bersama dalam setiap pembahasan. 

"Ada beberapa yang mengalami perubahan, seperti Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk kabupaten dan kota. Tentu perubahan ini berdasarkan banyak pertimbangan," terang Gubernur.

Menurut Gubernur, perubahan pada sejumlah pos anggaran sebaiknya diartikan sebagai upaya Pemerintah Provinsi dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dari segala komponen pendukung. Baik itu melalui peningkatan kualitas infrastruktur, biaya pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan menekan angka pengangguran hingga mewujudkan Banten sebagai daerah peradaban budaya, religious, dan berakhlaqul karimah. 

"Intinya, pelayanan terhadap masyarakat sebagai amanah yang harus dijalankan dengan baik oleh kita semua," tutur Gubernur

Dalam rapat paripurna tersebut, disebutkan Bankeu kabupaten dan kota tahun 2019 yang semula dianggarkan flat atau merata masing-masing Rp 40 miliar, mengalami perubahan. Ketiga daerah yang mendapatkan perubahan atau ditambah tersebut, Kabupaten Serang yang semula Rp 40 miliar menjadi Rp 60 miliar (naik Rp 20 miliar), Kabupaten Lebak semula Rp 40 miliar menjadi Rp 55 miliar (naik Rp15 miliar), dan Kabupaten Pandeglang semula Rp 40 miliar menjadi Rp 50 miliar (naik Rp 10 miliar).

Ketua harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten Budi Prajogo dalam penyampaiannya mengungkapkan terdapat beberapa perubahan pada sejumlah alokasi anggaran di antaranya karena adanya kenaikan bankeu untuk kabupaten dan kota yang semula total keseluruhanya Rp 320 miliar menjadi Rp 365 miliar. 

"Untuk Bantuan Keuangan yang naik, Kabupaten Lebak Rp 55 miliar, Pandeglang Rp 50 miliar, Kabupaten Serang Rp 60 miliar. Sementara lima kabupaten/kota lainnya slotnya rata masing-masing Rp 40 miliar," ujar Budi. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments