Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Paguyuban Keberatan Larangan Bupati Tangerang

Ilustrasi truk angkutan barang tonase tinggi. 
(Foto: Istimewa) 


NET -  Ketua Penasihat Paguyuban Forum Silaturahmi Gobog Tangerang (mobil angkutan barang online),  Adib Miftahul merasa keberatan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, tentang Pembatasan Waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pasalnya ketentuan tersebut diberlakukan juga kepada angkutan barang golongan 1, berupa sedan, Jeep terbuka, pick-up, dan bus kecil yang berfungsi untuk mengangkut barang,. "Kalau ketentuan ini diberlakukan pada mobil angkutan golongan 1, bagaimana dengan toko-toko material yang akan mengantarkan barang ke konsumen," ucap  Adib.

Begitu juga dengan warga yang pindahan rumah menggunakan pick-up, apakah mereka harus menunggu hingga larut malam untuk mengakut barang-barang yang akan dipindahkan.

Namun, kata Adib, apabila ketentuan. Itu diberlakukan kepada kendaraan angkutan barang golongan 2-5, seperti truck pengangkut pasir dan tanah atau kontraine, silahkan. Karena yang bikin macet dan rusaknya jalan-jalan di Kabupaten  Tangerang selama ini, memang kendaratan yang bernotasi tinggi. 

"Selain notasinya tinggi, barang-barang berupa tanah, juga sering jatuh kejalan, sehingga selain merusak, juga membahayakan bagi pengguna jalan lainnya," kata Adib. (man)

Post a Comment

0 Comments