![]() |
Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Sabilul Alif perlihatkan tersangka polisi gadungan DS. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Daut Suyanto, 41, yang mengaku sebagai anggota Polri
berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dari kesatuan Densus 88,
diamankan petugas Polresta Kabupaten Tangerang di rumahnya di Kampung Pintu
Kapuk, Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pasalnya, selain mengaku anggota Polri, yang bersangkutan
juga melakukan penipuan kepada seseorang yang ingin masuk sebagai anggota Polri
dengan cara membayar Rp 250 juta.
Kapolresta Kabupaten Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Sabilul Alif,
Jumat (19/10/2018) kepada wartawan mengatakan penangkapan yang dilakukan pada
Senin (15/5/2018) lalu berawal dari laporan salah seorang warga yang ingin
memasukkan anaknya sebagai anggota Polri dengan cara membayar Rp 250 juta
kepada pelaku.
Namun setelah uang itu diberikan, pelaku tidak kunjung
datang. Akibatnya, kasus itu dilaporkan ke Polsek Panongan, Polresta Kabupaten
Tangerang pada 8 Oktober 2018 lalu. Mendapat laporan tersebut, petugas
kepolisian melakukan pengejaran. Pelaku pun ditangkap di rumahnya di Kampung Pintu
Kapuk, Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku, kata
Kapolres, berupa 1 lembar bukti penyerahan dana bimbel TUK Caba Polri, 1 lembar
pemberitahuan bimbel TUK Secaba Polri, 1 unit sepeda motor, dan tiga pucuk
senjata air softgun.
"Untuk menyakinkan korban, selain menunjukkan tiga
pucuk senjata air softgun, pelaku juga mengaku sebagai tangan kanan pimpinan Polri,
yang punya jalur khusus," ujar Kapolres.
Karenanya, kata Kapolres, pihaknya meminta kepada masyarakat
untuk tidak mempercayai siapa pun yang mengaku bisa mengurus menjadi anggota
polisi. Dan apabila ada, laporkan saja ke kantor kepolisian terdekat. (man)
0 Comments