![]() |
Tersangka MSK: salah pengertian (Foto: Istimewa) |
NET – Polisi menangkap Muhammad Soleh Kurni (MSK), seorang
pelaku penganiaya terhadap petugas keamanan di Jalan RE Marthadinata No.100,
Kelurahaan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Agung Budi Leksono, Sabtu
(20/10/2018) kepada wartawan mengatakan menangkap tersangka supir angkutan umum
beserta barang bukti. Informasi dari masyarakat menyebutkan telah terjadi
penganiyaan yang dilakukan seseorang supir terhadap petugas Satpam di wilayah
Kalibaru, Pelabuhan Marunda serta pelabuhan Tanjung Priok.
Selanjutnya pada Jumat (19/10/2018) sekira pukul 20:30 WIB, anggota
melaksanakan Patroli Wilayah di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok mendapati
seorang security Stefhen Dalentang, yang dianiaya dengan cara dipukul oleh
seorang supir MSK dengan menggunakan plat besi sehingga menimbulkan luka di
kepala.
Atas peristiwa itu, kata Kapolsek, anggota Polsek melakukan
penangkapan terhadap pelaku MSK dan membawa korban Stefhen Dalentang ke rumah
sakit. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MSK dibawa ke kantor Polsek
untuk proses selanjutnya.
Kapolsek mengatakan sementara ini, tersangka atas
perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal
2 tahun penjara. (dade)
0 Comments