Para penjaja sexphone yang diciduk polisi. (Foto; Man Handoyo/TangerangNet.com) |
NET - Enam orang pelaku
prostitusi online diamankan petugas Polres Metro Tangerang di dua tempat berbeda
di wilayah Kota Tangerang, yaitu di Hotel Narita, Kecamatan Cipondoh dan Ruko Mutiara Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua,
Kota Tangerang.
Dari jumlah tersebut lima
orang di antaranya adalah wanita, seperti TM, 33, SK, 42, SR, 25, AS, 38, dan
YN, 38. Sedangkan satu orang lainnya laki-laki, yaitu RK, 38 yang bertindak
sebagai pembuka link internet atau penyebar SMS ajakan sexphon. Dan satu orang
wanita lainnya, Myung Ha Moon, 55, warga negara Korea yang merupakan pengelola usaha tersebut
berhasil melarikan diri.
"Kasus ini masih kami dalami, dan pemilik
usaha tersebut sampai saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres
Metro Tangerang Kota," ujar Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar
Harry Kurniawan, Selasa (9/10/2018)
Kapolres menjelaskan
keenam orang itu diamankan berawal dari beredarnya informasi soal keberadaan
ajakan sexphone melalui premium call. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata
pelaku sexphone tersebut juga bersedia melakukan hubungan badan sesuai tarif
yang ditentukan.
Namun sebelum pertemuan
di hotel, kata Kapolres, pelaku sekphone meminta agar sebagain dananya
ditransfer ke rekeningnya. Setelah itu, baru mereka lanjut ke hotel. ''Begitu
ada di dalam hotel, mereka langsung kami grebeg," ungkap Kapolres.
Setelah dikembangkan,
kata Kapolres, petugas mengamankan empat orang wanita lainnya dan seorang
laki-laki yang bertindak menyebar SMS ajakan sexphon. Hasil dari pemeriksaan
sementara, satu dari lima orang wanita itu, YN dijadikan tersangka. Pasalnya
selain ia pelaku sexphone, juga menjajakan sex kepada konsumenya.
"Sampai saat ini,
kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas," ucap Kapolres. (man)
0 Comments