Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan dan tersangka (baju merah). (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET – Sedikitnya empat
orang penadah mobil hasil curian yang mengatasnamakan dirinya kelompok
"Roro Jonggrang" di wilayah Lembang, Bandung, Jawa Barat, dibekuk
petugas Polres Metro Tangerang Kota. Barang bukti yang disita petugas dari
kelompok tersebut empat mobil berbagai jenis, seperti Toyota Avanza, Suzuki
Ertiga, Nissan Grand Livina, dan Honda Brio.
Keempat orang penadah
tersebut adalah Deni Gunawan, Heriyanto, Ari Mardianto, dan Riswanto. Semuanya
adalah warga Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Metro Tangerang
Kota Komisaris Besar (Kombes) Harry Kurniawan, Rabu (10/10/2018) mengatakan keempat
penadah itu ditangkap berawal dari adanya laporan korban, yang mobil Honda
Brionya dibawa kabur oleh Okta Riswanto,
22, yang tinggal di Jalan Beringin V No.
55 RT 002 RW 06, Kelurauan Periuk Jaya,
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan,
kata Kapolres, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah
Jelambar, Jakarta Barat. ''Pelaku, kami tangkap di rumah kontrakannya di
wilayah Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat, 5 Oktober lalu," ujar
Kapolres.
Di hadapan petugas, kata
Kapolres, pelaku mengaku mobil hasil curiannya dijual di daerah Lembang,
Bandung, Jawa Barat seharga Rp 40 juta.
Begitu dikembangkan ke wilayah itu, ternyata beberapa mobil yang ada di tangan
kelompok Roro Jonggrang itu adalah mobil hasil penggelapan yang pernah
dilaporkan oleh pemilik ke Polres Tangerang.
Hanya, satu orang pelaku
penggelapan mobil tersebut berhasil melarikan diri. "Sampai saat ini
pelaku penggelapan mobil-mobil itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Polres Metro Tangerang Kota," ucap Kapolres.
Dan kasus itu, kata
Kapolres, masih dalam pengembangan petugas, mengingat kelompok Roro Jonggrang sudah
lima tahun menjalankan usaha gelapnya dengan cara membeli mobil hasil curian
seharga Rp 30-40 juta. (man)
0 Comments