Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kontroversi Kampanye Di Sekolah Dan Pesantren

Syafril Elain: sosialisasi sudah berlalu.
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi) 



Oleh: Syafril Elain

PERNYATAAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang berpendapat kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presidan 2019 boleh di sekolah dan pondok pesantren menimbulkan reaksi dari berbagai pihak.  Hal itu disampaiakan Tjahjo Kumolo ketika di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Apa yang disampaikan oleh Tjahjo Kumolo tersebut perlu mendapat perhatian khusus karena jabatan Menteri Dalam Negeri sangat vital dalam pelaksanaan Pemilu, sebagai pembina politik dalam negeri dan bertanggung jawab atas terselenggara proses demokrasi di tanah air.

Kini Pemilu Legislatif  dan Pemilu Presiden 2019 waktu pelaksanaan bersamaan sehingga masa kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pun berhimpitan sehingga hampir tidak ada bedanya.

Tentu saja pernyataan Mendagri mendapat reaksi dari berbagai pihak terutama dari penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Bahkan penolakan pernyataan Mendagri tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pro-demokrasi dan Pemilu Bersih.

Semua masyarakat mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Repbulik Indonesia (DPR RI), Pemerintah, dan rakyat bersepakat pedoman dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden adalah Undang-Undang Republik Indonesaia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini sekaligus berlaku sebagai  rambu-rambu dalam pelaksanaan kedua Pemilu tetap sama yakni mengacu ke Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu Umum (UU Pemilu No. 7 Tahun 2017).

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017; Bagian Keempat; Larangan dalam Kampanye, pasal 280 ayat (1) huruf h menyebutkan; Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Dalam penjelasan undang-undang tersebut pada huruf h disebutkan: Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Yang dimaksud dengan “tempat pendidikan” adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Selain memuat larangan juga dalam undang-undang tersebut dicantumkan pula sanksi atau ancaman pidana bagi yang melakukan pelanggaran.

Pasal 521 berbunyi: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) Huruf a, Huruf b, Huruf c, Huruf d, Huruf e, Huruf f, Huruf g, Huruf H, Huruf i, atau Huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan dengan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).  

Dari ancaman sanksi yang tertera pada undang-undang ini jelas sekali ketentuan harus dipatuhi dan ditaati oleh calon pelaksana, peserta (pasangan calon presiden dan wakil presiden-red) dan/atau tim Kampanye Pemilu.

Namun setelah banyak reaksi, Tjahjo Kumolo meluruskan pernyataannya yang ditanyangkan sejumlah media. Tjahjo mengatakan dalam konteks menjadi narasumber dalam program sosialisasi seperti pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak hoaks, dan menjaga persatuan kesatuan bangsa yang bersifat mendidik masyarakat adalah hal baik.

“Kampanye dan sosialisasi adalah dua hal yang berbeda,” kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan dalam konteks sosialisasi dan edukasi masyarakat, kehadiran peserta pemilu di lembaga pendidikan bukan untuk kampanye terkait Pilpres mau pun Pileg.

Penulis menilai pernyataan Mendagri meski sudah diluruskan masih membuka peluang untuk dilakukan kegiatan “kampanye” Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden di lingkungan lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren.
                                                   
Padahal sekarang ini, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU RI kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden mulai pada 23 September 2018 sampai dengan pada 13 April 2019. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi sudah lewat bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu.

Kalaupun ada kegiatan sosialiasi itu dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU RI beserta KPU yang di daerah. Begitu juga dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Bawaslu di daerah.

Kedua penyelenggara Pemilu pun boleh melakukan kegiatan sosialisasi yang bekerja sama dengan pihak ketiga tapi bukan dengan partai politik peserta Pemilu. Dalih Mendagri lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren bisa dijadikan tempat sosialisasi bukanlah untuk kepentingan partai politik atau peserta dalam hal ini pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Guna mendapatkan Pemilu yang berkualitas dan penyelenggara Pemilu yang netral dan independen, sebaiknya setiap lembaga pendidikan sekolah dan pesantren  tidak dijadikan tempat untuk sosialisasi dan dinyatakan dilarang karena sekarang ini sudah masuk masa kampanye. (***)


Penulis adalah:
Ketua Panwaslu Kota Tangerang periode 2008-2009.
Ketua KPU Kota Tangerang periode 2009-2013

Post a Comment

0 Comments