![]() |
Ketua DPD KAI Banten Ricky Umar (Foto: Istimewa) |
NET – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara
pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi langsung direspon Dewan Pimpinan Daerah
Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Banten. Hal ini ditandai dengan membetuk
Tim Khusus di setiap kota dab kabupeten serta provinsi untuk memantau kinerja
aparat pemerintahan dan aparat hukum yang menyalahgunakan wewenang untuk
kantong pribadi dan kroni.
Ketua DPD KAI Banten Ricky Umar SH MM kepada wartawan, Senin
(15/10/2018) mengatakan selaku organisasi hukum mempunyai tanggung jawab moral
dalam penegakan hukum di wilayah Provinsi Banten. Untuk itu, dalam waktu dekat
akan membentuk tim khusus di setiap wilayah kota dan kabupaten. Mereka akan
memantau kinerja aparat pemerintahan dan aparat hukum di wilayah hukum Provinsi
Banten termasuk aparat pemda kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten.
Ricky menjelaskan masih banyak oknum aparat Pemda yang masih
berani bermain dengan menerima suap (gratifikasi). Apalagi yang menyangkut
perijinan, walaupun sudah ada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) secara online, tetap saja masih banyak celah adanya suap
(gratifikasi).
“Kita sudah kantongi beberapa bukti-bukti terkait dengan perijinan lokasi di wilayah
Kabupaten Tangerang maupun di wilayah Kota Tangerang, tunggu saja. Sedang disusun
laporannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red). Lumayan dapat Rp 200 juta
buat oprasional organisasi, dan insentif para anggota tim khusus,” ungkap
Ricky.
Selain itu, kata Ricky, sedang disusun tindak lanjut
standard oprasion Tim Khusus yang akan dibentuk nanti, maka DPD KAI Banten akan
bersinerji dengan KPK agar tidak salah
kaprah. DPD KAI Banten , sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya PP 43 tahun
2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September
2018 lalu itu membuktikan Pemerintah serius dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi .
Menurut Ricky, PP 43 tahun 2018 tersebut telah masuk dalam
Lembaran Negara RI tahun 2018 nomor 157.
Jadi sekarang masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan
tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun
penegak hukum.
Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk
laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik.
“Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan
uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi siap kita penuhi,”
urainya. (bah)
0 Comments