Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPD KAI Terjunkan Tim Khusus Awasi Kinerja Pemda Kabupaten Kota

Ketua DPD KAI Banten Ricky Umar
(Foto: Istimewa)



NET – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi langsung direspon Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Banten. Hal ini ditandai dengan membetuk Tim Khusus di setiap kota dab kabupeten serta provinsi untuk memantau kinerja aparat pemerintahan dan aparat hukum yang menyalahgunakan wewenang untuk kantong pribadi dan kroni.

Ketua DPD KAI Banten Ricky Umar SH MM kepada wartawan, Senin (15/10/2018) mengatakan selaku organisasi hukum mempunyai tanggung jawab moral dalam penegakan hukum di wilayah Provinsi Banten. Untuk itu, dalam waktu dekat akan membentuk tim khusus di setiap wilayah kota dan kabupaten. Mereka akan memantau kinerja aparat pemerintahan dan aparat hukum di wilayah hukum Provinsi Banten termasuk aparat pemda kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten.

Ricky menjelaskan masih banyak oknum aparat Pemda yang masih berani bermain dengan menerima suap (gratifikasi). Apalagi yang menyangkut perijinan, walaupun sudah ada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara online, tetap saja masih banyak celah adanya suap (gratifikasi).

“Kita sudah kantongi beberapa bukti-bukti  terkait dengan perijinan lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di wilayah Kota Tangerang, tunggu saja. Sedang disusun laporannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red). Lumayan dapat Rp 200 juta buat oprasional organisasi, dan insentif para anggota tim khusus,” ungkap Ricky.

Selain itu, kata Ricky, sedang disusun tindak lanjut standard oprasion Tim Khusus yang akan dibentuk nanti, maka DPD KAI Banten akan bersinerji dengan KPK  agar tidak salah kaprah. DPD KAI Banten , sangat mengapresiasi dan  menyambut baik atas terbitnya PP 43 tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan oleh  Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September 2018 lalu itu membuktikan Pemerintah serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi .
Menurut Ricky, PP 43 tahun 2018 tersebut telah masuk dalam Lembaran Negara RI tahun 2018 nomor 157.  Jadi sekarang masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik. “Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi siap kita penuhi,” urainya. (bah)


Post a Comment

0 Comments