Petugas saat melakukan penangkapan di hotel. (Foto: Istimewa) |
NET – Dua warga berlainan jenis
yakni asal Cipondoh dan Pondok Aren tertangkap saat memadu kasih di kamar Hotel
Cordex, Jalan Lodan Raya, Jakarta Utara, Sabtu (1/9/2018) dinihari. Namun,
polisi menyebutkan ini adalah prostitusi online.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung
Priok AKP Faruk Rozi menyebutkan telah mengamankan seorang laki-laki yang
diduga melakukan tindak pidana prostitusi online dengan korban anak dibawah
umur. Pelaku adalah LK alias Allam, warga Jalan Al Furqon RT 04 RW 03,
Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Sedangkan seorang wanita yang
ikut diamankan, kata Faruk, adalah AAL alias Bella, warga Kecamatan Pondok Aren,
Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sementara itu, Unit IV Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Suprobo menjelaskan bermula pada Jum'at (31/8/2018),
sekira jam 20:00 WIB team cyber patrol mendapat informasi ada pelaku diduga
menawarkan prostitusi secara online melalui group Facebook dengan akun am"https://m.facebook.com/allam
kurniawan".
Selanjutnya, team menerima
tawaran dan menentukan Hotel Cordex, Jalan Lodan Raya, sebagai tempat pertemuan.
Tersangka Allam pun menyebutkan biaya
short time sebesar Rp 1, 5 juta untuk satu kali kencan dan pelaku meminta uang
tanda jadi Rp 500 ribu.
Sesuai dengan janji, Alam pun
menyediakan kamar di hotel tersebut berikut wanita AA, sebagai korban. Setelah
petugas masuk ke kamar tersebut, ketika akan kencan petugas langsung mengamankan
Alam dan AA serta berikut barang bukti.
Suprobo mengatakan selanjutnya
pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses
lebih lanjut. Terhadapa tersangka Alam, akan dijerat dengan pasal yang diatur
dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, dan ITE. (dade)
0 Comments