![]() |
Terdakwa Farhan Fahrozi. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Farhan Fahrozi,
siswa SMK Bupuri pelaku tawuran pelajar di Taman Tekno, Bumi Serpong Damai
(BSD), Kota Tangerang Selatan dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Santi Ratna Ningsih, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna,
Selasa (4/9/2018).
Namun, tuntutan jaksa tersebut
mendapat reaksi dari pihak keluarga yang dinilai terlalu rendah. Mereka, Rabu
(4/9/2018) datang ke PN Tangerang untuk menyampaikan rasa kekecewanya.
“Saya datang ke Pengadilan bukan
mencari kepuasan. Tetapi jaksa harus mempertimbangkan nyawa anak saya,” ujar Ipan
Sopyan, orangtua Ahmad Fauzan, yang menjadi korban.
Ipan Sopyan mengatakan tidak terima
pelaku pembunuh anaknya hanya dituntut 5 tahun penjara. “Perbuatanya sadis
sampai anak saya meninggal dalam keadaan kesakitan selama 3 hari 3 malam selama
perawatan,” ujar Sopyan.
Sopyan bercerita tentang anaknya.
“Anak saya setiap hari berangkat sekolah tidak pernah lambat. Begitu juga
pulang sekolah. Ojan (Fauzan-red)
orangnya penurut, pintar sesama temanya. Begitu juga sama orangtua. Untuk solat pun, Ojan tidak ketinggalan,”
ujar Sopyan, orang tua Ojan.
Lia, bibi korban, merasa kecewa
atas tuntutan jaksa yang begitu ringan. Tidak setimpal dengan perbuatanya.
“Ponakan saya sudah meninggal dunia, kenapa hanya dituntut cuma 5 tahun,” ujar
Lia yang ikut datang ke pengadilan.
Terdakwa Farhan Fahrozi, yang
menusuk lawannya dengan parang mengenai pipi sebelah kiri dan akhirnya
meninggal setelah dirawat selama 3 hari di rumah sakit.
Kuasa hukum terdakwa Julian Jaya
SH dalam pembelaanya meminta majelis hakim supaya dibebaskan kaarena masa depan
Farhan masih panjang. “Bila hakim berpendapat lain, dihukum seringan ringanya,”
tutur Julian. (tno)
0 Comments