Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Penusukan Dituntut 5 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Terdakwa Farhan Fahrozi. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 




NET – Terdakwa Farhan Fahrozi, siswa SMK Bupuri pelaku tawuran pelajar di Taman Tekno, Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santi Ratna Ningsih, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (4/9/2018).

Namun, tuntutan jaksa tersebut mendapat reaksi dari pihak keluarga yang dinilai terlalu rendah. Mereka, Rabu (4/9/2018) datang ke PN Tangerang untuk menyampaikan rasa kekecewanya.

“Saya datang ke Pengadilan bukan mencari kepuasan. Tetapi jaksa harus mempertimbangkan nyawa anak saya,” ujar Ipan Sopyan, orangtua Ahmad Fauzan, yang menjadi korban.

Ipan Sopyan mengatakan tidak terima pelaku pembunuh anaknya hanya dituntut 5 tahun penjara. “Perbuatanya sadis sampai anak saya meninggal dalam keadaan kesakitan selama 3 hari 3 malam selama perawatan,” ujar Sopyan.

Sopyan bercerita tentang anaknya. “Anak saya setiap hari berangkat sekolah tidak pernah lambat. Begitu juga pulang sekolah.  Ojan (Fauzan-red) orangnya penurut, pintar sesama temanya. Begitu juga sama orangtua.  Untuk solat pun, Ojan tidak ketinggalan,” ujar Sopyan, orang tua Ojan.

Lia, bibi korban, merasa kecewa atas tuntutan jaksa yang begitu ringan. Tidak setimpal dengan perbuatanya. “Ponakan saya sudah meninggal dunia, kenapa hanya dituntut cuma 5 tahun,” ujar Lia yang ikut datang ke pengadilan.

Terdakwa Farhan Fahrozi, yang menusuk lawannya dengan parang mengenai pipi sebelah kiri dan akhirnya meninggal setelah dirawat selama 3 hari di rumah sakit.

Kuasa hukum terdakwa Julian Jaya SH dalam pembelaanya meminta majelis hakim supaya dibebaskan kaarena masa depan Farhan masih panjang. “Bila hakim berpendapat lain, dihukum seringan ringanya,” tutur Julian. (tno)


Post a Comment

0 Comments