Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Napi Lapas Pemuda Tangerang Pasok Peredaran Sabu

Dua tersangka (baju merah): berulang kali.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) 



NET - Peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda di Kota Tangerang kembali terjadi. Kali ini napi tersebut memanfaatkan jasa dua orang pemuda yang tinggal di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Salah seorang dari dua orang pemuda tersebut adalah Suheri alias Gotun, 23, residivis Lapas Pemuda yang baru tiga bulan lalu bebas karena tersandung dalam kasus narkotika. Sedangkan satu orang lainnya yaitu Fernandi alias Kiki, 25.

"Mereka, kami bekuk pada Jumat (14/9/2018) lalu, setelah melakukan transaksi dan pesta sabu di rumah Suheri di kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar,  Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," ungkap Kapolsek Teluk Naga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Herdiana kepada wartawan, Senin (24/9/2018).

Kapolsek menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi warga, di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, marak peredaran sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencium adanya pesta sabu, di salah satu rumah di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga.

Begitu dilakukan penggrebekan, di dalam rumah tersebut, kata Kapolsek, petugas menangkap dua orang pelaku yang sedang sakau. Selain itu, di dalam kamar Suheri,  petugas juga menemukan barang bukti berupa 18 peket kecil dan 1 paket besar sabu dengan berat total mencapai 24,11 gram sabu, serta uang hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp 7,9 juta.

Akibatnya, kedua orang pelaku digelandang ke Polsek Teluk Naga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di hadapan petugas, Suheri mengaku barang itu diperoleh dari salah satu narapidana di dalam Lapas Pemuda.

"Pelaku mengaku sudah beberapa kali mendapatkan barang haram itu untuk dipasarkan di wilayah Teluk Naga. Dan terakhir, ia mendapat barang tersebut seberat 50 gram lebih," tutur Kapolsek.

Dan kasus ini hingga kini masih dalam pengembangan petugas. Sebelumnya, petugas Polres Metro Tangerang juga menangkap pengedar sabu yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas tersebut, di Kampung Noroktog, Kelurahan Noroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten dengan barang bukti sabu  seberat 1,5 Kilogram lebih.

Akibatnya, HY, 35, yang juga esidivis dalam kasus narkotika tersebut  digelandang ke Polres Metro Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Berdasarkan pengakuan HY, barang itu  didapat dari seseorang yang dikendalikan oleh  narapidana di dalam Lapas," kata Kapolres.

Kemudian oleh HY, kata Kapolres, barang tersebut diedarkan ke wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Tangerang. Bahkan sebelum ditangkap,  dalam kurun waktu tiga bulan berhasil mengedarkan sabu sebanyak 4 Kilogram. "Ini merupakan jaringan narkotika yang cukup besar,"' ucap Kapolres.

Kasus ini juga masih dikembangkan. (man)

Post a Comment

0 Comments