![]() |
Dua tersangka (baju merah): berulang kali. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Peredaran narkotika jenis sabu
yang dikendalikan oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda di
Kota Tangerang kembali terjadi. Kali ini napi tersebut memanfaatkan jasa dua
orang pemuda yang tinggal di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Salah seorang dari dua orang
pemuda tersebut adalah Suheri alias Gotun, 23, residivis Lapas Pemuda yang baru
tiga bulan lalu bebas karena tersandung dalam kasus narkotika. Sedangkan satu
orang lainnya yaitu Fernandi alias Kiki, 25.
"Mereka, kami bekuk pada
Jumat (14/9/2018) lalu, setelah melakukan transaksi dan pesta sabu di rumah
Suheri di kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang,"
ungkap Kapolsek Teluk Naga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Herdiana kepada
wartawan, Senin (24/9/2018).
Kapolsek menjelaskan penangkapan
itu berawal dari informasi warga, di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang,
marak peredaran sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencium adanya
pesta sabu, di salah satu rumah di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar,
Kecamatan Teluk Naga.
Begitu dilakukan penggrebekan, di
dalam rumah tersebut, kata Kapolsek, petugas menangkap dua orang pelaku yang
sedang sakau. Selain itu, di dalam kamar Suheri, petugas juga menemukan barang bukti berupa 18
peket kecil dan 1 paket besar sabu dengan berat total mencapai 24,11 gram sabu,
serta uang hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp 7,9 juta.
Akibatnya, kedua orang pelaku
digelandang ke Polsek Teluk Naga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di
hadapan petugas, Suheri mengaku barang itu diperoleh dari salah satu narapidana
di dalam Lapas Pemuda.
"Pelaku mengaku sudah
beberapa kali mendapatkan barang haram itu untuk dipasarkan di wilayah Teluk
Naga. Dan terakhir, ia mendapat barang tersebut seberat 50 gram lebih," tutur
Kapolsek.
Dan kasus ini hingga kini masih
dalam pengembangan petugas. Sebelumnya, petugas Polres Metro Tangerang juga
menangkap pengedar sabu yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas tersebut, di
Kampung Noroktog, Kelurahan Noroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten
dengan barang bukti sabu seberat 1,5 Kilogram
lebih.
Akibatnya, HY, 35, yang juga
esidivis dalam kasus narkotika tersebut
digelandang ke Polres Metro Tangerang untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. "Berdasarkan pengakuan HY, barang itu didapat dari seseorang yang dikendalikan
oleh narapidana di dalam Lapas,"
kata Kapolres.
Kemudian oleh HY, kata Kapolres,
barang tersebut diedarkan ke wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan
Tangerang. Bahkan sebelum ditangkap, dalam kurun waktu tiga bulan berhasil mengedarkan
sabu sebanyak 4 Kilogram. "Ini merupakan jaringan narkotika yang cukup
besar,"' ucap Kapolres.
Kasus ini juga masih dikembangkan.
(man)
0 Comments